Anak Ayu Azhari Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Kasus Senpi Ilegal

nap | Insertlive
Senin, 28 Sep 2020 22:00 WIB
Axel Gondokusumo Anak Ayu Azhari Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Kasus Senpi Ilegal/ Foto: Instagram/ayukhadijahazhari
Jakarta, Insertlive -

Kasus dugaan penyelundupan senjata api ilegal yang menjerat anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo, sudah sampai ke pengadilan.

Saat ini, perkaranya telah bergulir sampai ke tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Axel dituntut hukuman satu tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I AXEL DJODY GONDOKUSUMO dan terdakwa II MUHAMMAD SETIAWAN ARIFIN dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," tulis tuntutan tersebut.

Putra pertama Ayu Azhari ini, dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penguasaan dan jual beli senjata api ilegal.

Sidang saat ini sudah sampai ke tahap pledoi dari terdakwa. Jika tidak ada halangan, sidang dengan agenda putusan akan dilakukan pada awal bulan Oktober mendatang.

"Iya betul. Jadi kemarin hari Kamis sidang pledoi pembelaan. Kemungkinan kalau nggak ada penundaan, minggu (Kamis) ini putusan," ucap Ahmad Balya, kuasa hukum Axel Gondokusumo kepada detikcom.

Diketahui, Axel Djody Gondokusumo ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Desember 2019 lalu. Ia diduga terlibat dalam kegiatan jual beli senjata api ilegal.


Tertangkapnya Axel karena pengakuan Abdul Malik kepada pihak kepolisian. Ia sebut putra Ayu Azhari ini menjual senjata api laras panjang, jenis M16 dan M4 kepadanya dengan harga ratusan juta.

[Gambas:Video Insertlive]



(nap/nap)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER