Ini Pertimbangan Pengadilan Vonis Dwi Sasono Rehab 6 Bulan
Permohonan pengurangan masa rehabilitasi yang diajukan Dwi Sasono terkait kasus narkoba akhirnya dikabulkan pengadilan. Permintaan pengurangan itu juga didasari dari rekomendasi dokter yang menyarankan Dwi Sasono menjalani rehabilitasi tiga hingga sembilan bulan.
Muhammad Firdaus selaku pengacara Sasono menjelaskan bahwa kliennya tidak ketergantungan narkoba. Hal itu yang kemudian menjadi pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan vonis enam bulan rehabilitasi.
"Tadi sudah kita dengarkan sendiri bahwa pertimbangannya beliau tidak ada ketergantungan sama sekali. Makanya hakim memutus rehab ini enam bulan," kata Muhammad Firdaus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10).
Suami Widi Mulia itu dinyatakan sebagai pemakai reaksional dalam assesment yang diajukan. Hal itu menjelaskan bahwa Sasono tak rutin mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
"Ketergantungan itukan udah dibahas di hasil asessment itu bahwa beliau tidak ada ketergantungan. Jadi, istilahnya itu pemakai reaksional," lanjut Firdaus.
Pengurangan masa rehabilitasi Sasono ini langsung membuat Widi bahagia. Widi juga mengucapkan terima kasih untuk pihak yang sudah memberikan dukungan.
"Alhamdulillah hasil keputusan masa rehabilitasi mas @dwisasono 6 bulan! Terima kasih sekali lagi untuk doa dan dukungan keluarga dan sahabat kami tercinta," tulis Widi Mulia di Instagram, Kamis (8/10).
"Terima kasih untuk kerjasama tim kuasa kami yang baik. Saya sekeluarga sangat bersyukur atas semua berkah dan pelajaran sampai hari ini," lanjutnya.