Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Edarkan Senjata Api Ilegal, Anak Ayu Azhari Divonis 8 Bulan Penjara

ikh | Insertlive
Kamis, 08 Oct 2020 23:00 WIB
Edarkan Senjata Api Ilegal, Anak Ayu Azhari Divonis 8 Bulan Penjara / Foto: Egy Atmaja
Jakarta, Insertlive -

Anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis. Axel akhirnya divonis delapan bulan penjara terkait kasus peredaran senjata api ilegal.

Selain Axel, hakim ketua juga memberikan vonis untuk beberapa oknum yang juga ikut terlibat. Di antaranya ada sosok bernama Munakro yang divonis sembilan bulan penjara.

"Jadi tadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan (masa tahanan di penjara). Sedangkan Munakro sembilan bulan," ujar hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10).


Axel disebut terlibat menjadi perantara dalam peredaran senjata ilegal tersebut. Ia bahkan juga menjual senjata api laras panjang jenis M16 dan M4 kepada Abdul Malik dengan harga ratusan juta.

Kasus ini juga membuat Axel dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ha ini terkait penguasaan alat senjata api illegal dan turut serta melakukan penjualan senjata api illegal.

Sebelumnya Axel sempat dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu terungkap di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa I AXEL DJODY GONDOKUSUMO bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD SETIAWAN ARIFIN bersalah melakukan tindak pidana," tertera dalam SIPP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I AXEL DJODY GONDOKUSUMO dan terdakwa II MUHAMMAD SETIAWAN ARIFIN dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," tulis keterangan tersebut.



(ikh/ikh)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK