Ajukan Keberatan, Dwi Sasono Harapkan 6 Bulan Rehabilitasi
Persidangan kasus narkoba yang menyeret Dwi Sasono kembali digelar di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9).
Agenda sidang tersebut merupakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pekan lalu.
Pihak Dwi Sasono mengajukan keberatan atas tuntutan sembilan bulan rehabilitasi. Mereka pun mengajukan pledoi agar masa rehabilitasi bisa dikurangi menjadi enam bulan saja.
"Mengajukan pledoi hari ini majelis hakim mempertimbangkan hukuman bagi saudara DS jadi 6 bulan," kata kuasa hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus seusai persidangan.
Menurutnya, majelis hakim sedang mempertimbangkan pledoi tersebut dan akan diputuskan pada persidangan pekan depan.
Firdaus menambahkan, pihaknya merasa keberatan dengan tuntutan JPU karena tidak sesuai dengan perhitungan dan saran dari dokter maupun ahli.
"Yang kita nggak sepakat dari pertimbangan-pertimbangan tersebut kok tiba-tiba jadi sembilan bulan, jadi perhitungannya yang kita nggak sepakat," sambungnya.
"Jelas-jelas dokter bilang 3-9 bulan, ahli bilang kurang lebih sama angkanya, tapi kok jaksa tetap 9 bulan berarti apa yang dia pertimbangkan nggak sesuai sama yang dia tuntut," bebernya lagi.
Firdaus juga menyebutkan Dwi Sasono sangat berharap pledoinya bisa dikabulkan oleh majelis hakim lantaran ingin segera bertemu dengan keluarga kecilnya.
"Beliau sangat mengharapkan sekali hakim mengabulkan apa yang kita harapkan sehingga bisa ketemu keluarga dan anak-anaknya," pungkas pria itu.