Chintami Atmanegara Polisikan Balik Deanni Ivanda atas Kasus Perusakan Mobil

INSERTLIVE | Insertlive
Kamis, 24 Sep 2020 09:34 WIB
Chintami Atmanagara dan putranya, Dio Alif Utama Chintami Atmanegara Polisikan Balik Deanni Ivanda atas Kasus Perusakan Mobil (Foto: Instagram @chintamiatmanagara)
Jakarta, Insertlive -

Artis senior Chintami Atmanegara tak terima anaknya, Dio Alif Utama, dilaporkan mantan karyawannya, Deanni Ivanda atas kasus penganiayaan.

Lantaran hal itu, ia melaporkan kembali Deanni Ivanda dengan tuduhan perusakan. Laporan perusakan itu dibuat di Polres Jakarta Selatan pada Rabu (23/9).

Kuasa hukum Chintami, Yasmine Soerahman mengatakan bahwa Deanni merusak mobil Toyota Vios milik Dio pada 31 Juli lalu.

ADVERTISEMENT

"Jujur saja, waktu kejadian tanggal 31 Juli, tanggal 1 Agustus tuh ibu Chintami telepon saya ''Yasmine datang dong ke sini mau cerita'. Saya datang, diceritain kejadiannya," kata Yasmine di kediaman Chintami Atmanegara, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu (23/9).

"Pada hari itu saya sudah bilang 'kita laporin ke polisi saja'. Terus ibu Chintami bilang gini 'ngapain laporin polisi? Dia kan nggak punya duit. Kalau dia mau ganti dari mana duitnya? Jangan ah kasihan nggak tega, ngapain kita penjarain orang'," sambungnya.

Namun, melihat Deanni melaporkan pihaknya terlebih dulu, Chintami akhirnya terusik dan memutuskan untuk melaporkan balik perempuan yang sempat tiga bulan lebih menumpang di rumahnya itu.

"Dan setelah adanya laporan dari Deanni itu, ibu Chintami Atmanagara masih saja menolak (melaporkan), sehingga saya baru bisa meyakinkan beliau kemarin, jadi pagi (kemarin) ini saya baru bikin laporan di Polres Selatan," bebernya.

Disinggung mengenai kerugian yang dialami, pihak Chintami belum bisa memperkirakan. Namun, ia mengatakan bahwa yang rusak adalah kaca mobil bagian depan.


"Mungkin bisa dinilai sendiri ya (kerugian) itu mobilnya Toyota Vios yang pecah kacanya, kaca depan, bisa dilihat nanti kerugian yang ditaksir berapa," tuturnya.

Kesaksian tersebut juga dibenarkan satpam yang disebut membantu memegangi Deanni. Ia menyebut sudah memperingatkan Deanni agar tak merusak mobil. Namun, Deanni tak mengindahkannya.

"Ya saya takut-takutin nanti saya laporin polisi. Malah dia bilang 'saya lebih baik dipenjara nggak mikirin kontrakan, nggak mikir kosan, nggak mikirin makan'," tukas Adang, satpam rumah Chintami.

Atas dugaan pengrusakan tersebut, Deanni Ivanda dijerat pasal 406 KUHP dengan ancaman paling lama dua tahun. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/1789/IX/2020/RJS, tanggal 23 September 2020.

[Gambas:Video Insertlive]



(dis/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER