Gegara Tas Hermes, Ibunda Rachel Venya Kena Tipu Ratusan Juta

nap | Insertlive
Senin, 21 Sep 2020 10:23 WIB
Ibunda Rachel Vennya diduga ditipu ratusan juta Gegara Tas Hermes, Ibunda Rachel Venya Kena Tipu Ratusan Juta/ Foto: Hanif Hawari/ Istimewa
Jakarta, Insertlive -

Vien Tasman, ibunda Rachel Vennya mengaku dirinya kena tipu ratusan juta rupiah oleh temannya sendiri. Diduga, penipu adalah ketua umum Selebriti Anti Narkoba Indonesia berinisial F.

Dugaan tindak penipuan ini berawal dari transaksi jual beli tas Hermes. Ibunda Rachel Vennya sebut dirinya hendak menitip tas kepada F yang sedang berada di luar negeri.

"Saya kan berteman sama dia, dia kan posisinya di Hong Kong bisnis trip sama seorang sosialita di sana. Dia di sebuah butik tas ternama. Aku bilang 'aduh mau dong titip' dia bilang boleh dan sampai videoin tasnya," ujar Vien Tasman di Bintaro dilansir dari detikcom, Minggu (20/9).

ADVERTISEMENT

Kemudian Vien sebut dirinya langsung mengirim uang kepada F untuk membayar tas tersebut, yang diketahui seharga Rp180 juta.

"Karena dia videoin di toko itu, saya percaya dong. Saya langsung transfer bertahap karena kan ada minimal transfer, saya sampai pinjam ke teman," tambahnya.

Nasib nahas malah menimpa Vien Tasman ketika F kembali dari luar negeri. F diketahui tidak membawa tas titipannya.

"Terus singkat cerita kita ketemuan, dia nggak bawa tasnya. Terus saya tanya 'mana?' kata dia terkendala sama huru-hara di Hong Kong. Dia bayar pakai dua kartu. Yang pertama bisa yang kedua mati lampu dan eror," tambahnya Vien Tasman.

Merasa ditipu, ibunda Rachel Vennya ini langsung meminta uangnya kembali. Namun, F sampai sekarang tak kunjung melakukan permintaannya. Tak berapa lama tas yang diinginkan Vien datang. Tapi, F dianggap berbohong dan memberikan barang yang tidak sesuai kesepakatan.


Saat ini, Vien sudah melaporkan F ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan kasus penipuan.

"Pasal yang disangkakan 378 dan 372 KUHP ancaman 4 tahun. Sudah buat laporan proses hukum pun terus berjalan. (Terlapor) Sudah mangkir panggilan ke-2, (kini) dalam proses KUHP wajib dijemput paksa," pungkas kuasa hukum Vien Tasman, Muhammad Alvin Fahrezy SH.

[Gambas:Video Insertlive]





(nap/agn)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER