Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Terlibat Utang Negara, Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri

YOA | Insertlive
Sabtu, 19 Sep 2020 08:00 WIB
Terlibat Utang Negara, Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri (Foto: Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal)
Jakarta, Insertlive -

Suami Mayangsari, Bambang Trihatmodjo tak diperbolehkan pergi ke luar atas larangan yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Permintaan cekal itu bukan tanpa alasan. Bambang tak diperbolehkan ke mana-mana karena terlibat urusan utang piutang kepada negara.

Pokok permasalahannya adalah Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997 yang kala itu diketuai Bambang Trihatmodjo berutang kepada negara.


Hanya saja Kemenkeu enggan mengungkap detail nilai utang piutang tersebut maupun duduk perkara yang melibatkan putra mantan Presiden Soeharto ini.

Di sisi lain, pihak Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ikut buka suara menanggapi masalah tersebut.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama menjelaskan dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997 telah diikutsertakan konsorsium swasta dan menunjuk konsorsium swasta yang diketuai Bambang Trihatmodjo, sebagai mitra penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997.

"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, Konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," ujar Setya, mengutip dari detikcom, Jumat (18/9).

Atas masalah piutang tersebut, Kemensetneg telah melakukan upaya-upaya pengembalian piutang negara kepada Bambang Trihatmodjo selaku Ketua Konsorsium Mitra penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997.

Upaya-upaya tersebut antara lain dilakukan melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP Sea Games XIX Tahun 1997.

Dalam rapat koordinasi disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang yang dimaksud akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan, utamanya terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.

"Kini penanganan permasalahan penyelesaian piutang negara tersebut sedang berproses di Kementerian Keuangan sampai dengan piutang tersebut dinyatakan lunas/selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," tutur Setya.

Terbaru, Bambang Trihatmodjo dikabarkan tak terima dengan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.

Bambang dikabarkan telah menggugat Menteri Keuangan RI Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.



(yoa/yoa)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK