Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Dikabulkan Atas Pertimbangan Ini

ikh | Insertlive
Jumat, 18 Sep 2020 10:00 WIB
Vicky Prasetyo Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Dikabulkan Atas Pertimbangan Ini/Foto: Agasa Putra
Jakarta, Insertlive -

Vicky Prasetyo akhirnya dibebaskan dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Penahanan Vicky ditangguhkan usai mendekam selama dua bulan di penjara.

Kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah menjelaskan soal penangguhan penahanan tersebut. Ada sejumlah pertimbangan yang membuat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta mengabulkan penangguhan.

"Menurut pertimbangan hakim, dia harus menghidupi anak-anaknya, dan dalam proses persidangan dia berkelakuan baik, tidak ada hal-hal yang perlu ditakutkan. Kemudian ada jaminan dari kuasa hukum dan keluarga untuk supaya Vicky tak akan lari," kata Ramdan Alamsyah saat ditemui di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

ADVERTISEMENT

Ada tiga orang yang disebut menjadi penjamin dari penangguhan penahanan Vicky. Orang pertama adalah adiknya kandungnya, Baby, sang ibunda, Emma Fauziah, serta kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah.

"Statusnya ditangguhkan, artinya penahanannya bukan dialihkan jadi tahanan rumah atau tahanan kota, oleh karena itu tidak ada kewajiban untuk Vicky melakukan lapor diri," lanjut Ramdan.

"Kalau memang itu diubah menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, itu memiliki kewajiban untuk melaporkan diri. Saat ini kewajibannya hanya satu yaitu setiap dibutuhkan hadir, dan kami menjamin klien kami dengan niat baik dan tulus tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan alat bukti," sambung Ramdan lagi.

Resmi Bebas, Vicky Prasetyo Sujud SyukurResmi Bebas, Vicky Prasetyo Sujud Syukur/ Foto: Egy Atmaja

Hal itu pula yang membuat Vicky diperbolehkan bekerja seperti biasanya. Vicky pun akan kembali syuting di dunia hiburan dalam waktu dekat.

"Oh iya malah diwajibkan, karena pertimbangan Vicky perlu yang namanya mencari nafkah untuk keluarga, artinya halal untuk mencari nafkah di mana saja. Boleh keluar kota dan keluar negeri selama saat di sidang hadir. Dengan syarat itu artinya Vicky menjadi orang yang bebas saat ini, tapi tetap dalam proses persidangan. (Namun) Terbatas, dia harus menunggu sampai semuanya selesai," pungkas Ramdan.


[Gambas:Video Insertlive]



(ikh/ikh)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER