Kronologi Putra Chintami Atmanegara Diduga Lakukan Penganiayaan

INSERTLIVE | Insertlive
Rabu, 09 Sep 2020 15:03 WIB
Chintami Atmanegara saat ditemui di IFW 2016 Kronologi Putra Chintami Atmanegara Diduga Lakukan Penganiayaan (Foto: Gus Mun)
Jakarta, Insertlive -

Putra Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama dilaporkan seorang wanita dengan inisial DI alias Deanni Ivanda ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan.

Hal itu juga telah dikonfirmasi Kanit Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Ricky Pranata, Rabu (9/9). 

"Benar pada tanggal 8 Agustus 2020 ada pelapor atas nama inisial DI yang melapor ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan penganiayaan pasal 351 KUHP yang terjadi di jalan Zamrud 5, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selan dengan diduga terlapornya inisial DA," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Pelapor DI sebenarnya datang ke Polres pada 31 Juli lalu dan langsung dilakukan visum, sayangnya beliau langsung pulang. Maka, dia datang lagi kemarin tanggal 8 Agustus buat bikin laporan," sambungnya.

Ricky memaparkan, untuk saat ini kasusnya tengah dalam proses pemeriksaan dan pemanggilan korban hingga saksi-saksi terkait, termasuk Chintami Atmanegara, selaku orang tua dari DA.

"Untuk kasusnya sendiri kita sudah lakukan pemeriksaan kita sudah mengagendakan memanggil korban maupun terlapor namun proses masih berjalan dan hasil visum masih menunggu. Kemungkinan minggu depan sudah kita terima hasil visumnya, saksi-saksi itu ada dari orang tuanya ya yang ada di rumah kemudian satpam ya akan kita agendakan minggu depan akan kita jadwalkan pemanggilannya," bebernya.

"Korban sudah dilakukan BAP, security kan belom kita ambil keterangan cuma menurut pengakuan korban ada percekcokan ada permasalahan hingga akhirnya dari terlapor melakukan tindakan tersebut. Itu baru informasi dari pelapor ya lebih jelasnya nanti lah," lanjutnya.

Sementara itu, Ricky belum bisa memastikan ancaman hukuman untuk kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan putra Chintami Atmanegara ini.

"Tapi nanti mengenai penyebabnya biar hasil visum yang bicara. Ini masuk ke pasal 351 KUHP kita akan lihat masuk ke mana,ringan, sedang atau berat bisa kita lakukan penahanan nanti," ujarnya.


[Gambas:Video Insertlive]



(dis/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER