Arya Jadi Tersangka KDRT, Karen Pooroe: Nggak Sabar Ketemu di Pengadilan

Ilona Tarigan | Insertlive
Sabtu, 05 Sep 2020 17:00 WIB
Karen Pooroe Arya Jadi Tersangka KDRT, Karen Pooroe: Nggak Sabar Ketemu di Pengadilan/Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive -

Meskipun kasus kematian sang anak, Zefania Carina masih dalam proses penyidikan, Kareen Pooroe bisa bernapas lega karena sang mantan suami, Arya Claproth dinyatakan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Karen mengucap syukur karena laporan yang ia layangkan ke Polrestabes Bandung September 2019 lalu, sudah naik p-21 dan akan segera disidangkan.

"Akhirnya selama satu tahun proses di Polrestabes Bandung bulan September tanggal 8 saya melaporkan tahun lalu, tahun ini jadi tersangka, saya nggak sabar bertemu di pengadilan aja," ungkap Karen di Kantor Komnas Perlindungan Anak, Kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu (5/9).

ADVERTISEMENT

Namun Karen mengaku masih belum merasa tenang karena meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, Arya masih belum ditahan oleh pihak Kejaksaan.

Mengenai hal tersebut, kuasa hukum Kareen, Wemmy Amanupunyo mengaku hal tersebut merupakan kewenangan dari Kejaksaan untuk menangkap Arya atau tidak setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Karen Pooroe dan Kuasa HukumKaren Pooroe dan Kuasa Hukum/ Foto: Ilona Tarigan

"P-21 penyerahan berkas dan p-21 penyerahan tersangkanya, artinya ketika itu sudah p-21 itu harus diserahkan nanti terkait orangnya harus ditahan atau tidak itu kewenangan Kejaksaan," beber pria itu.

Sementara itu, Arya yang dilaporkan melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Karen ini akan diancam hukuman selama lima tahun penjara.


[Gambas:Video Insertlive]



(arm/arm)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER