Buka Pintu Maaf, Dedy Susanto Tetap Lanjut Polisikan Revina VT

Perseteruan antara selebgram Revina VT dan motivator Dedy Susanto memasuki babak baru. Laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Dedy ke Polda Metro Jaya terus mengalami kemajuan.
Dedy yang merasa difitnah dengan disebut melakukan pelecehan oleh Revita tetap melanjutkan proses hukum. Dedy tetap melanjutkan laporannya di polisi meski nanti selebgram itu datang memohon maaf.
"Kalau dia (Revina) mohon maaf saya terima permohonan maafnya, tapi tetap proses hukum lanjut agar jadi contoh ke orang lain juga," ujar Dedy saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
Pria dengan gelar Doktor Psikologi itu mengaku proses hukum ia tetap lanjutkan. Hal itu lantaran ia ingin memberikan efek jera para terlapor khususnya dan pada masyarakat umum.
![]() |
"Jadi saya proses hukum bukan berarti saya marah, saya nggak balas kejahatan dengan kejahatan, kalau saya balas, saya maki-maki balik. Kalimat dia kasar banget lo ke saya, memaki dan nyumpahin," sambungnya.
"Proses hukum tuh bukan membalas tapi memberikan efek jera," tambah Dedy.
Sementara itu, Revina dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dan pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 8-12 tahun penjara.

Dedy Susanto Tolak Disebut Psikolog Gadungan
Selasa, 18 Aug 2020 22:15 WIB
Menyimpan Banyak Rahasia, Teman Dekat Ungkap Sifat Dedy Susanto
Senin, 24 Feb 2020 22:56 WIB
Gelar Psikologi Diragukan, Dedy Susanto Pamer Ijazah & Disertasi
Sabtu, 15 Feb 2020 09:12 WIB
Heboh, Selebgram Revina VT Bongkar Ajakan 'Ngamar' Dedy Susanto
Jumat, 14 Feb 2020 17:44 WIBTERKAIT