Buka Pintu Maaf, Dedy Susanto Tetap Lanjut Polisikan Revina VT

Edward JA Ginting | Insertlive
Selasa, 18 Aug 2020 21:30 WIB
Dedy Susanto Buka Pintu Maaf, Dedy Susanto Tetap Lanjut Proses Hukum Revina VT/Foto: Edward JA Ginting
Jakarta, Insertlive -

Perseteruan antara selebgram Revina VT dan motivator Dedy Susanto memasuki babak baru. Laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Dedy ke Polda Metro Jaya terus mengalami kemajuan.

Dedy yang merasa difitnah dengan disebut melakukan pelecehan oleh Revita tetap melanjutkan proses hukum.  Dedy tetap melanjutkan laporannya di polisi meski nanti selebgram itu datang memohon maaf.

"Kalau dia (Revina) mohon maaf saya terima permohonan maafnya, tapi tetap proses hukum lanjut agar jadi contoh ke orang lain juga," ujar Dedy saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

ADVERTISEMENT

Pria dengan gelar Doktor Psikologi itu mengaku proses hukum ia tetap lanjutkan. Hal itu lantaran ia ingin memberikan efek jera para terlapor khususnya dan pada masyarakat umum.

Dedy SusantoDedy Susanto/ Foto: Edward JA Ginting

"Jadi saya proses hukum bukan berarti saya marah, saya nggak balas kejahatan dengan kejahatan, kalau saya balas, saya maki-maki balik. Kalimat dia kasar banget lo ke saya, memaki dan nyumpahin," sambungnya.

"Proses hukum tuh bukan membalas tapi memberikan efek jera," tambah Dedy.

Sementara itu, Revina dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dan pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 8-12 tahun penjara.


[Gambas:Video Insertlive]



(arm/dia)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER