Kasus Narkoba, Vanessa Angel Diserahkan ke Kejari Jakbar Hari Ini
Berkas kasus narkoba Vanessa Angel dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, hari ini, Kamis (6/8). Berkas kasus narkoba Vanessa Angel sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar mengatakan, penyerahan ini mengingat perkara Vanessa telah memasuki tahap dua, artinya berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kepolisian.
"Iya mas, hari ini di tahap dua ya," ujar Ronaldo Siregar, saat dihubungi Tim Insertlive, Kamis (6/8).
Sebagai informasi, tahap dua merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke Kejaksaan.
Namun, terkait penahanan Vanessa Angel, Ronaldo menegaskan hal tersebut akan diputuskan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"(Penahanan) ranah JPU," beber Ronaldo.
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada 16 Maret lalu.
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax, 15 butir di laci meja televisi Vanessa dan 5 butir lainnya di tas Vanessa.
Tetapi, berdasarkan hasil tes urine, Vanessa dinyatakan negatif narkoba sedangkan Bibi positif menggunakan psikotropika golongan empat.
Keduanya diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan tersebut.