Tangis Sandy Tumiwa Pecah Usai Dinyatakan Bebas dari Penjara
Sandy Tumiwa akhirnya bisa menghirup udara bebas usai ditahan karena kasus narkoba. Permohonan kasasi yang diajukan akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung.
Sandy sebelumnya divonis pidana 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun hasil kasasi menyatakan bahwa vonis Sandy menjadi 1 tahun 6 bulan.
"Shandy hari ini bebas dengan putusan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi menjadi 1 tahun 6 bulan, yang putusan PN mengatakan bahwa Sandy divonis 4 tahun," ujar pengacara Sandy, Andre Sanusi di rutan Salemba, Jakarta, Kamis (30/7).
Viona Novianti selaku pihak keluarga juga merasa bahagia karena Sandy akhirnya bebas. Putusan bebas ini menjadi jawaban atas permohonan dan doa almarhumah ibunda Sandy.
"Alhamdulillah permohonan kita, doa kita, doa ibunya yang meminta Sandy untuk direhab akhirnya dikabulkan, dan Sandy dinyatakan hanya pemakai bukan oknum," ujar Viona.
Sandy pun terlihat tak kuasa menahan nangis ketika tahu akhirnya bebas. Ia bahkan sempat tak bisa mengungkapkan kebahagiaannya melalui kata-kata.
"Antara senang dan sedih, saya nggak bisa ngomong apa-apa, yang jelas saya berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, hidup akan saya benahi dan semoga lebih baik ke depan," ungkap Sandy sambil menangis.
Sandy mengaku sangat menyesal karena pernah terjerumus ke jurang narkoba. Ia berjanji akan berusaha menjadi sosok pribadi yang lebih baik lagi.
"Saya juga minta maaf karena kemarin kurang bermanfaat ya, insyaallah bisa jadi lebih baik lagi ke depan, dan saya sekarang jadi bisa lebih memilih lingkungan dan pergaulan, bisa lebih mawas lagi," tutup Sandy.