Pengantin Baru Harap Tahan Hasrat, BKKBN Rilis Anjuran Tunda Kehamilan

SYF | Insertlive
Minggu, 12 Jul 2020 09:20 WIB
Lyra Virna hamil Pengantin Baru Harap Tahan Hasrat, BKKBN Rilis Anjuran Tunda Kehamilan
Jakarta, Insertlive -

Lonjakan warga positif terinfeksi virus corona Covid-19 terus menggeliat agresif di Indonesia.

Pemerintah Indonesia tidak bisa mengelak bahwa semenjak PSBB dilonggarkan, jumlah masyarakat yang positif terjangkit Covid-19 meningkat tajam.

Oleh karena itu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merilis anjuran agar pasangan pengantin muda dan pasangan berusia subur yang baru menikah untuk menunda kehamilan.

ADVERTISEMENT

Mereka menganjurkan agar penundaan kehamilan sampai dengan enam bulan ke depan atau lebih kurang sampai dengan 2021.

"BKKBN tidak melarang orang untuk hamil, kita hanya memberikan saran dan masukan agara ditunda dulu jika tidak terlalu mendesak mendapatkan momongan," papar Hasto Wardoyo, Kepala BKKBN, pada Jumat (10/7) saat menyampaikan keterangan pers bersamaan dengan Hari Kependudukan Dunia.

Penundaan kehamilan, saran BKKBN, ditujukan pada perempuan berusia muda sekitar 21 tahun.


Namun, perempuan yang usianya sudah 34 tahun tidak dianjurkan menunda kehamilan karena hamil di atas usia tersebut lebih berisiko bagi kesehatan ibu dan janin.

Terakhir, BKKBN menyarankan agar para perempuan yang sekarang tengah mengandung buah hati, sebaiknya membentengi diri dari risiko penularan Covid-19 dengan menjaga daya tahan tubuh secara maksimal.

(syf/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER