Vicky Prasetyo Datangi Kejaksaan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga
Vicky Prasetyo mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.
Vicky datang bersama kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, dan menyebut jika berkas perkara terkait masalah tersebut sudah memasuki tahap dua.
Saat ditemui, Vicky Prasetyo mengaku semua berkas telah aman dan siap menghadapi kasus pencemaran nama baik.
"Iya, Insya Allah," kata Vicky Prasetyo, Selasa (7/7).
Sebelumnya, kasus dugaan pencemaran nama baik berawal ketika Vicky melakukan penggerebekan di rumah mantan istrinya, Angel Lelga.
Angel pun melayangkan kejadian tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat UU ITE.
Kejadian penggerebekan itu terjadi pada November 2018 di kediaman Angel Lelga.
Vicky Prasetyo menggerebek Angel yang berada bersama seorang pria bernama Fiki Alman di dalam kamar Angel Lelga.