Tak Terima Suami Divonis 5 Tahun Penjara, Dhawiya Ajukan Banding

Daaris Nurrachmah | Insertlive
Jumat, 03 Jul 2020 14:53 WIB
Pernikahan Dhawiya dengan Muhammad di kawasan Jatinegara. Tak Terima Suami Divonis 5 Tahun Penjara, Dhawiya Ajukan Banding (Foto: Ismail/detikFoto)
Jakarta, Insertlive -

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat suami Dhawiya Zaida, Muhammad Bassurah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/7). Dalam sidang dengan agenda vonis ini, Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp800 juta kepada suami Dhawiya tersebut.

Dwawiya yang menyaksikan sidang yang digelar secara virtual tersebut mengaku tak bisa berkata apa-apa setelah mendengar vonis majelis hakim atas suaminya tersebut. Dhawiya merasa vonis tersebut tak adil. Namun, ia tetap akan melakukan upaya hukum demi sang suami.

Dhawiya ZaidaDhawiya Zaida/ Foto: Daaris Nurrachmah

"Ya seperti yang sudah saya bayangkan dengan tuntutan 7 tahun, saya yakin putusan hakim nggak akan jauh dari itu. Saya benar-benar speechless dan tetap mengupayakan apapun keadilan untuk suami saya," ucap Dhawiya, di PN Jakarta Timur, Jumat (3/7).

ADVERTISEMENT

Selain itu, setelah berdiskus dengan pengacaranya, Malwan Hadiman, putri Elvy Sukaesih itu akan mengajukan banding atas vonis 5 majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada suaminya tersebut.

"Atas putusan itu, kami upayakan banding karena fakta yang diungkap pada persidangan tidak sesuai dengan apa yang diputus oleh majelis hakim. Karena fakta yang terungkap di persidangan tidak ada pemufakatan jahat," ucap Malwan Hadiman.

Dengan putusan tersebut, Dhawiya merasa di dizalimi karena hal tersebut dianggap tak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya.

"Jelas kami merasa dizalimi karena fakta yang terungkap di persidangan itu adalah pasal 127, malah yang diputus itu pasal 112 yang nyatanya tidak terbukti. Pemufakatan jahat apa yang dituduhkan, fakta mana terdakwa 1 dan 2 bermufakat jahat untuk menggunakan sabu," katanya.

Ia menjelaskan berdasarkan ponsel dan dilakukan penggeledahan tidak terbukti adanya percakapan antara terdakwa 1 dan 2 untuk menggunakan barang itu secara bersama. 


"Fakta yang terungkap terdakwa satu menggunakan barang itu sendiri, datang terdakwa dua datang mengurus paspor. Terdakwa dua ke kamar mandi, dia menemukan ada sisa pemakaian sabu dan alat-alatnya. Dia minta,'gue pakai ya'," ujar Malwan.

[Gambas:Video Insertlive]



(nap/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER