John Kei, Godfather of Jakarta yang Terancam Hukuman Mati
Media sosial tengah dihebohkan dengan kasus dari John Kei yang dijuluki oleh Godfather of Jakarta.
Saking menarik simpati banyak orang, namanya berhasil menjadi trending di Google hingga Twitter Indonesia.
John Kei menjadi tersangka dalam insiden penyerangan brutal di Perumahan Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.
John Kei dan puluhan anak buahnya ditangkap di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Bekasi, pada Minggu (21/6) pukul 23.00 WIB.
Oleh karena kasus tersebut, John Kei dan anak buahnya dijerat pasal pembunuhan berencana serta terancam hukuman mati.
"Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu Pasal 88 KUHP terkait permufakanan jahat, 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya seperti yang dilansir dari Detik.com, Senin (22/6).
Ancaman hukuman itu sendiri akan dijatuhkan berdasarkan peran masing-masing para tersangka.
"Kalau yang terberat itu hukuman mati di pasal 340 itu kan ada pembunuhan berencana ya. Kita hitung terberatnya aja dulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Kini, John Kei dan kawan-kawan diketahui telah diamankan di Polda Metro Jaya. "Sudah (tersangka) dong. Sudah ditahan juga," kata Yusri.