Polisi Ungkap Kondisi Terkini Roy Kiyoshi di RSKO

INSERTLIVE | Insertlive
Kamis, 18 Jun 2020 19:37 WIB
Roy Kiyoshi Polisi Ungkap Kondisi Terkini Roy Kiyoshi di RSKO/Foto: Madeleine Mekel
Jakarta, Insertlive -

Berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang menjerat Roy Kiyoshi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut juga telah dibenarkan oleh Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung saat ditemui oleh tim InsertLive di Polres Jakarta Selatan, Kamis (18/6).

"Kasusnya Roy Kiyoshi untuk berkas yang sudah kita kirim ke kejaksaan hari ini kita sudah menerima P21. Berarti berkas lengkap dan siap untuk rekan-rekan kejaksaan untuk proses lanjut ke persidangan. Kita akan menunggu ke depan lagi untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses tahap 2," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Vivick mengatakan bahwa hingga saat ini proses hukum Roy Kiyoshi akan terus berlanjut walaupun Roy Kiyoshi masih dititipkan sementara waktu di RSKO untuk menjalani rehabilitasi. Ia juga mengungkap soal kondisi Roy Kiyoshi selama dirawat di RSKO. 

"Sesuai dengan terapan pasal yang kita berikan yaitu UU Psikotropika, pasal 62 dan proses hukumnya tetap berlanjut seperti aturan yang berlaku sementara keberadaan Roy Kiyoshi di RSKO sifatnya kami menitipkan semasa proses dalam pemberkasan dikerjakan," tuturnya.

"Nanti dari pihak RSKO sudah sesuai hasil assesment tertulis dia perlu melakukan perawatan medis dari 3 bulan sampai 6 bulan. Nanti kita akan melihat ke depannya bagaimana hasil rekapan medis setelah dari RSKO. Tak ada penyampaian selama Roy Kiyoshi dirawat di RSKO. Semua berjalan normal," lanjutnya.

Menutup pernyataannya di Polres Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung menambahkan bahwa nantinya pihak kejaksaan akan menunggu Roy Kiyoshi serta barang bukti yang ditemukan untuk dibawa ke persidangan selanjutnya.

"Jadi setelah P21 kita terima, pihak kejaksaan ada waktu maksimal 14 hari untuk menerima penyerahan tersangka dan barang bukti yang harus diterima kejaksaan," tutupnya.


[Gambas:Video Insertlive]



(dis/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER