Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Lidya Pratiwi Ganti Nama Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Pengadilan

Anisa Sapta | Insertlive
Rabu, 10 Jun 2020 13:58 WIB
Lidya Pratiwi (Foto: dok ist)
Jakarta, Insertlive -

Pesinetron Lidya Pratiwi tengah menjadi perhatian usai dirinya bebas dari masa hukuman 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana.

Setelah bebas, terungkap bahwa Lidya ternyata sudah mengganti namanya menjadi Maria Eleanor pada 2013 lalu. Namun dengan status Lidya yang pernah terjerat kasus hukum dalam kasus pembunuhan, apakah ia diperbolehkan untuk mengganti nama?

"Pada dasarnya kita memeriksa itu berdasarkan asas tidak membeda-bedakan, jadi waktu itu kemungkinan tidak ada data mengenai bahwa dia pernah jadi terpidana atau narapidana," kata Eko Heriyanto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/6).


"Sehingga standar aja untuk melayani pencari keadilan disamakan dengan pencari keadilan yang lain tidak boleh membeda-bedakan," lanjutnya.

Humas PN Jakarta Barat menambahkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengganti namanya jika merasa nama tersebut membawa nasib yang kurang baik.

"Mengganti nama itu adalah hak setiap warga negara. Dengan alasan nama yang dikasih orang tua tidak hoki mungkin sakit-sakitan atau selalu dapat musibah," ucapnya.

Sebelumnya, Lidya Pratiwi mengganti nama menjadi Maria Eleanor pada 25 Desember 2013, usai ia dinyatakan bebas bersyarat.

Selain kabar pergantian nama, Lidya Pratiwi juga disebut telah pindah agama kembali memeluk keyakinan sebelumnya, Kristen. Setelah sebelumnya ia sempat menjadi mualaf saat berada di dalam penjara.



(agn/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK