Ibadah Haji 2020 Ditiadakan
Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji di tahun 2020 ini.
Keputusan ini diambil lantaran masih tak menentunya kondisi global akibat pandemi corona yang terjadi di seluruh dunia.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 H ini," ucap Menteri Agama Fachrul Razi melalui video conference, pada Selasa (2/6).
Fachrul menjelaskan, keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan. Sebelum mengambil keputusan tersebut, pemerintah Indonesia lebih dahulu menunggu kepastian Arab Saudi mengenai waktu pembukaan ibadah haji. Namun, pihak Arab Saudi belum memberikan keterangan apapun sehingga dikhawatirkan persiapan pelaksanaan ibadah haji sangat mepet.
"Oleh karena itu pemerintah tidak lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya pelayanan haji," tambahnya.
Kemudian, keputusan pembatalan ibadah haji tahun 2020 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 494 tahun 2020, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H.