3 Hari Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Ditangkap
Baru tiga hari menghirup udara bebas, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap polisi pada Selasa (19/5) sekitar pukul 03.39 WIB.
Kabar penangkapan Habib Bahar juga dibenarkan oleh Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif.
"Ya saya barusan jan 03.30 dapat kabar dari santrinya," kata Slamet seperti yang dilansir dari CNN Indonesia.
Habib Muchsin Alatas, Imam Front Pembela Islam atau FPI DKI Jakarta, sempat mengungkapkan pesan singkat Habib Bahar saat dalam perjalanan menuju lapas.
Habib Bahar menuliskan jika ia dijemput pukul 02.00 WIB untuk kembali ditahan. Ia dibawa ke Lapas Gubung Sindur dan bukan ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, tempat ia ditahan sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari media lain, penangkapan Habib Bahar ini karena ia telah melakukan pelanggaran ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.
Sehingga pihak Kemenkumham mencabut pembebasan dan asimilasi yang diberikan kepada Habib Bahar bin Smith.
Sebelumnya Habib Bahar bebas dari Lapas Pondok Rajeg pada Sabtu (16/5). Kebebasannya dijemput oleh sang pengacara, Aziz Yanuar, dan Ketua PA 212, Slamet Maarif, dan beberapa orang lainnya.
Usai kebebasannya, ia langsung menuju kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin, Kampung Kemang, Bogor. Kedatangannya pun disambut para santri di sana.