Dukungan Barbie Kumalasari Saat Galih Ginanjar Ajukan Banding
Senin, 27 Apr 2020 15:11 WIB
Barbie Kumalasari (Foto: Daris)
Menurut tim kuasa hukumnya, Galih Ginanjar tidak pantas dijatuhi vonis 2 tahun 4 bulan hukuman penjara atas kasus ikan asin. Ditambahkan kuasa hukum Galih, ada beberapa peristiwa hukum yang berbeda sehingga tidak sesuai dengan kasus yang berjalan.
"Oleh karena itu kita yakin tidak ada timbul kerugian. Terkait alasannya di-bully anaknya, itu adalah peristiwa hukum yang berbeda, sehingga tidak bisa dikaitkan dalam peristiwa hukum ini," tambah Deni Lubis, kuasa hukum Galih Ginanjar.
Ia melanjutkan hukuman yang diterima Galih Ginanjar dianggap lebih berat dibandingkan Pablo Benua dan Rey Utami. Padahal, Galih bukanlah pelaku utama dalam kasus ini.
"Karena peristiwa ini adalah turut serta bagian dari perbuatan pelaku utama. Pelaku utama menurut majelis terlepas dari siapa yang melakukannya, artinya majelis hakim juga tidak bisa membuktikan siapa pelaku utama, sehingga dalam hukum pidana tindak pidana mengakses itu tidak dilakukan oleh terdakwa tiga," tambahnya.
Namun, pihak Galih Ginanjar tetap berusaha agar banding ini diterima oleh hakim dan vonis yang diberikan bisa berkurang. Karena menurut mereka kasus ini telah merenggut harkat dan martabat Galih sebagai manusia.
(nap/fik)
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Galih Ginanjar Keluar Penjara, Barbie Kumalasari Mendadak Ingin Rujuk
Kamis, 07 Jan 2021 10:14 WIB
Begini Cara Barbie Kumalasari Buktikan Cintanya ke Galih Ginanjar
Senin, 20 Apr 2020 12:00 WIB
Kasihan, Galih Ginanjar Tak Pernah Dijenguk Barbie Kumalasari Lagi
Senin, 09 Mar 2020 15:27 WIB
Barbie Kumalasari Ngotot Cerai, Galih Ginanjar: Biarlah Waktu yang Menjawab
Rabu, 19 Feb 2020 22:35 WIB
Pekerja Keras & Sangat Sibuk, Barbie Absen Lagi di Persidangan Galih
Selasa, 21 Jan 2020 17:40 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK