Presiden dan Pejabat Negara Tak Dapat THR Tahun Ini
Rabu, 15 Apr 2020 15:06 WIB
Ilustrasi pembayaran THR (Foto: Muhammad Ridho)
"Presiden, Wapres, menteri, wakil menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara tidak mendapat THR," ujarnya melalui konferensi pers, di Jakarta, Selasa (14/4).
THR itu telah termasuk hitungan dari gaji pokok dan tunjangan yang sudah ada tanpa termasuk perhitungan tunjangan kinerja. Sementara bagi para pensiunan PNS akan tetap mendapatkan THR sesuai nominal di tahun lalu.
"Pensiun (pensiunan PNS) pun tetap mendapatkan THR sesuai dengan tahun lalu karena termasuk kelompok yang rentan juga," lanjutnya.
Adapun pembayaran THR akan dibayarkan sesuai dengan siklusnya, yakni menjelang hari raya. Saat ini, Peraturan Presiden yang berisi instruksi Presiden terkait eselon I dan II juga para anggora DPR tak dapat THR dalam proses revisi.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa nantinya Presiden Jokowi akan memberikan instruksi lanjutan untuk mengkalkulasi seluruhnya dan akan diputuskan dalam sidang kabinet minggu depan.
Kebijakan ini diikuti dengan anggaran negara yang akan dialokasikan untuk menanggulangi upaya pencegahan wabah virus corona yang merebak di Indonesia.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Sosok Erlin Suastini Wanita yang Bebas Temui Jokowi Tanpa Diadang Paspampres
Rabu, 28 Feb 2024 20:00 WIB
Kaesang Bagikan Foto Wisuda Mirip Jokowi, Komentar Erina Gudono Jadi Sorotan
Senin, 17 Oct 2022 07:30 WIB
Ditanya Pernah Jumpa Presiden atau Belum, Kaesang Pangarep Bengong
Kamis, 03 Dec 2020 11:51 WIB
Ucapan Duka Presiden Jokowi Atas Meninggalnya Ria Irawan
Senin, 06 Jan 2020 14:39 WIB
Motor Jokowi Ngepot, Netizen Cemas sampai Teriak 'Awas Pak Hati-hati'
Senin, 23 Dec 2019 18:48 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK