Presiden dan Pejabat Negara Tak Dapat THR Tahun Ini

DIS | Insertlive
Rabu, 15 Apr 2020 15:06 WIB
Ilustrasi THR Ilustrasi pembayaran THR (Foto: Muhammad Ridho)
Jakarta, Insertlive - Menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah mengumumkan kebijakan untuk membayarkan THR bagi para PNS, TNI dan Polri khusus untuk eselon 3 ke bawah. Dipastikan THR mereka cair tahun ini. 

Sementara itu, pejabat-pejabat yang tak menerima THR tahun ini seperti Presiden, Wakil Presiden, para menteri Kabinet Indonesia Maju, dan kepala daerah, anggota DPR dan MPR serta DPD. Eselon I dan eselon II juga tak dapat THR. 

"Presiden, Wapres, menteri, wakil menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara tidak mendapat THR," ujarnya melalui konferensi pers, di Jakarta, Selasa (14/4).

ADVERTISEMENT

THR itu telah termasuk hitungan dari gaji pokok dan tunjangan yang sudah ada tanpa termasuk perhitungan tunjangan kinerja. Sementara bagi para pensiunan PNS akan tetap mendapatkan THR sesuai nominal di tahun lalu.

"Pensiun (pensiunan PNS) pun tetap mendapatkan THR sesuai dengan tahun lalu karena termasuk kelompok yang rentan juga," lanjutnya.

Adapun pembayaran THR akan dibayarkan sesuai dengan siklusnya, yakni menjelang hari raya. Saat ini, Peraturan Presiden yang berisi instruksi Presiden terkait eselon I dan II juga para anggora DPR tak dapat THR dalam proses revisi.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa nantinya Presiden Jokowi akan memberikan instruksi lanjutan untuk mengkalkulasi seluruhnya dan akan diputuskan dalam sidang kabinet minggu depan.

Kebijakan ini diikuti dengan anggaran negara yang akan dialokasikan untuk menanggulangi upaya pencegahan wabah virus corona yang merebak di Indonesia.


(dis/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER