Presiden dan Pejabat Negara Tak Dapat THR Tahun Ini

Jakarta, Insertlive - Menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah mengumumkan kebijakan untuk membayarkan THR bagi para PNS, TNI dan Polri khusus untuk eselon 3 ke bawah. Dipastikan THR mereka cair tahun ini.
Sementara itu, pejabat-pejabat yang tak menerima THR tahun ini seperti Presiden, Wakil Presiden, para menteri Kabinet Indonesia Maju, dan kepala daerah, anggota DPR dan MPR serta DPD. Eselon I dan eselon II juga tak dapat THR.
"Presiden, Wapres, menteri, wakil menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara tidak mendapat THR," ujarnya melalui konferensi pers, di Jakarta, Selasa (14/4).
THR itu telah termasuk hitungan dari gaji pokok dan tunjangan yang sudah ada tanpa termasuk perhitungan tunjangan kinerja. Sementara bagi para pensiunan PNS akan tetap mendapatkan THR sesuai nominal di tahun lalu.
"Pensiun (pensiunan PNS) pun tetap mendapatkan THR sesuai dengan tahun lalu karena termasuk kelompok yang rentan juga," lanjutnya.
Adapun pembayaran THR akan dibayarkan sesuai dengan siklusnya, yakni menjelang hari raya. Saat ini, Peraturan Presiden yang berisi instruksi Presiden terkait eselon I dan II juga para anggora DPR tak dapat THR dalam proses revisi.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa nantinya Presiden Jokowi akan memberikan instruksi lanjutan untuk mengkalkulasi seluruhnya dan akan diputuskan dalam sidang kabinet minggu depan.
Kebijakan ini diikuti dengan anggaran negara yang akan dialokasikan untuk menanggulangi upaya pencegahan wabah virus corona yang merebak di Indonesia.
(dis/fik)
"Presiden, Wapres, menteri, wakil menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara tidak mendapat THR," ujarnya melalui konferensi pers, di Jakarta, Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
THR itu telah termasuk hitungan dari gaji pokok dan tunjangan yang sudah ada tanpa termasuk perhitungan tunjangan kinerja. Sementara bagi para pensiunan PNS akan tetap mendapatkan THR sesuai nominal di tahun lalu.
"Pensiun (pensiunan PNS) pun tetap mendapatkan THR sesuai dengan tahun lalu karena termasuk kelompok yang rentan juga," lanjutnya.
Adapun pembayaran THR akan dibayarkan sesuai dengan siklusnya, yakni menjelang hari raya. Saat ini, Peraturan Presiden yang berisi instruksi Presiden terkait eselon I dan II juga para anggora DPR tak dapat THR dalam proses revisi.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa nantinya Presiden Jokowi akan memberikan instruksi lanjutan untuk mengkalkulasi seluruhnya dan akan diputuskan dalam sidang kabinet minggu depan.
Kebijakan ini diikuti dengan anggaran negara yang akan dialokasikan untuk menanggulangi upaya pencegahan wabah virus corona yang merebak di Indonesia.
(dis/fik)
ARTIKEL TERKAIT

Sosok Erlin Suastini Wanita yang Bebas Temui Jokowi Tanpa Diadang Paspampres
Rabu, 28 Feb 2024 20:00 WIB
Ditanya Pernah Jumpa Presiden atau Belum, Kaesang Pangarep Bengong
Kamis, 03 Dec 2020 11:51 WIB
Ucapan Duka Presiden Jokowi Atas Meninggalnya Ria Irawan
Senin, 06 Jan 2020 14:39 WIB
Motor Jokowi Ngepot, Netizen Cemas sampai Teriak 'Awas Pak Hati-hati'
Senin, 23 Dec 2019 18:48 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER