Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Galih Ginanjar Dihukum 28 Bulan Penjara karena Kasus Ikan Asin

arm | Insertlive
Senin, 13 Apr 2020 18:47 WIB
Galih Ginanjar/Foto: Agasa Harcis
Jakarta, Insertlive - Trio kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami hari ini, Senin (13/4) kembali melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini dilakukan secara online, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan para penasihat hukum berada di ruang sidang sedangkan ketiga terdakwa tetap berada di Rutan Polda Metro Jaya.

Majelis Hakim kemudian membacakan vonis dengan hukuman berbeda untuk ketiga terdakwa atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq.

"Mengadili, terdakwa satu (Pablo Benua), dua (Rey Utami), dan tiga (Galih Ginanjar) secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada pelapor (Fairuz A Rafiq)," kata Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo, Senin (13/4), seperti dikutip dari detikcom.

Ia kemudian menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada tiga terdakwa. Galih Ginanjar mendapat hukuman yang paling berat daripada Pablo Benua dan Rey Utami.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Pablo Benua dengan hukuman pidana satu tahun delapan bulan. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua, Rey Utami satu tahun empat bulan kurungan penjara, dan kepada terdakwa tiga dengan hukuman dua tahun empat bulan kurungan penjara," sambung Agus.
Galih Ginanjar/ Foto: Olan

Mantan suami Fairuz itu mendapat hukuman paling berat sesuai dakwaan Jaksa, pembelaan terdakwa hingga para saksi yang telah dihadirkan. Ia juga menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan untuk memerikan keringanan.

"Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa, membuat saksi Fairuz A Rafiq merasa malu atau malu untuk berinteraksi sosial," lanjutnya.

"Hal yang meringankannya adalah para terdakwa belum pernah tersandung masalah hukum," pungkas Agus Widodo.






(arm/syf)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK