Tak Ingin Ibunda Dapat Warisan, Kakak Goo Hara Ajukan Petisi

Dini Astari | Insertlive
Jumat, 20 Mar 2020 17:35 WIB
Kakak Goo Hara, Goo Ho In mengajukan petisi membuatan undang-undang baru agar sang ibu tidak mendapat warisan Goo Hara. Goo Hara (Foto: Soompi)
Jakarta, Insertlive - Keluarga mendiang Goo Hara diketahui tengah berselisih soal warisan yang ditinggalkan mendiang Goo Hara.

Perselisihan itu terjadi antara kakak laki-laki Goo Hara, Ho In dengan ibu mereka.

Goo Ho In menentang sang ibu karena menuntut 50 persen warisan dari keseluruhan aset Hara seperti ketentuan undang-undang yang berlaku di Korea Selatan. Ia merasa undang-undang itu tidak bisa diberlakukan kepada sang bunda karena dianggap tak pantas menerima harta warisan lantaran meninggalkan Hara sejak masih berusia sembilan tahun.

[Gambas:Instagram]


Goo Ho In lewat Instagramnya bahkan menyebut bahwa dirinya telah mengajukan petisi legislatif untuk menetapkan sebuah undang-undang baru. Undang-undang ini nantinya akan mengatur setiap orang tua yang meninggalkan anaknya tidak akan mendapatkan warisan dari sang anak.

"Seperti yang saya nyatakan melalui media baru-baru ini, saya mengalami masa sulit karena masalah warisan dengan ibu kami, yang meninggalkan kami, dua saudara kandung ketika kami masih muda," tulis Goo Ho In.

"Saya telah mengajukan petisi legislatif untuk penetapan "UU Goo Hara" karena saya berharap tidak ada lagi keluarga yang harus melalui rasa sakit seperti yang dialami keluarga saya, yang berarti kematian saudara perempuan saya tidak sia-sia," sambungnya.



Undang-undang baru yang diperjuangkan Goo Ho In ini nantinya akan diberi nama UU Goo Hara. Penggunaan nama itu disebut Ho In agar sang adik bisa dikenang oleh banyak orang.


"Jadi saya menulis ini dengan harapan bahwa nama "Goo Hara" akan diingat sebagai nama yang mengubah masyarakat kita menjadi yang lebih baik dan lebih adil," ungkapnya.

Petisi ini sendiri harus ditanda-tangani oleh 100 ribu orang dalam waktu 30 hari agar bisa dievaluasi oleh Majelis Nasional dan disahkan menjadi undang-undang.

"Saya sungguh berharap bahwa kita dapat mengumpulkan persetujuan semua orang dan menjadi katalisator yang mengubah masyarakat kita menjadi lebih baik dan lebih sehat. Tautan ke petisi legislatif ada di profil saya. Akhirnya, saya dengan tulus mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang selalu mencintai dan meratapi adik perempuan saya yang terkasih," tukas Goo Ho In.

Menurut Undang-Undang Sipil Korea Selatan, dalam kasus kematian orang dewasa tanpa anak, ibu atau ayah mereka memiliki hak atas warisan mereka meskipun mereka tidak secara pribadi membesarkan dan menyediakan bagi mereka. Dilaporkan bahwa orang hanya didiskualifikasi dari hak ini dalam kasus yang sangat langka seperti pembunuhan atau pemalsuan surat wasiat.

[Gambas:Video Insertlive]



ADVERTISEMENT

IKUTI QUIZ
(dia/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER