Perjalanan Kasus Narkoba Eks Suami Denada hingga Divonis 11 Tahun Penjara

ikh | Insertlive
Kamis, 19 Mar 2020 12:35 WIB
Mantan suami Denada, Jerry Aurum Wirianta divonis hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus narkoba. Jerry Aurum, mantan suami Denada divonis 11 tahun penjara (Foto: Riyo Ramadhan)
Jakarta, Insertlive - Mantan suami Denada, Jerry Aurum Wirianta divonis pidana 11 tahun penjara terkait kasus narkoba. Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga memberikan denda sebesar Rp1 miliar kepada Jerrry.

Jerry ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, pada 19 Juni 2019 terkait kasus narkoba. Polisi juga berhasil menyita narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan ganja dari penangkapan Jerry.

Jerry sempat ditahan di Polres Jakarta Barat. Ia kemudian menjalani sidang pertama di PN Jakarta barat pada 21 Oktober 2019. Dalam sidang itu PN Jakarta Barat membacakan dakwaan terhadap Jerry.

Denada juga sempat beberapa kali menjenguk Jerry di Polres Jakbar. Dalam kesempatan itu, Denada menyampaikan pesan mengharukan dari sang anak untuk Jerry.

ADVERTISEMENT

Pesan dari anak Denada itu ternyata membuat Jerry terpukul dan sedih. Jerry bahkan mengaku menyesal telah melakukan tindakan yang tak terpuji.

Jerry lantas sempat mengajukan eksepsi dalam persidangannya. Eksepsi itu diajukan Jerry pada persidangan tanggal 28 Oktober 2019.

Jerry AurumJerry Aurum/ Foto: InsertLive

Hingga akhirnya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Jerry di persidangan pada 20 Januari 2020. Jerry dituntut 11 tahun penjara oleh JPU.

"Menyatakan terdakwa JERRY AURUM WIRIANTA,SSN als KOH JERRY terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan subsidair kesatu melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa haka tau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Subsidair Kesatu melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," tuntutan JPU dalam keterangan di SIPP PN Jakbar.

Persidangan kasus Jerry sempat mengalami beberapa kali penundaan. namun, sidang putusan digelar pada 24 Februari 2020 lalu. Dalam sidang putusan tersebut, Jerry divonis hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 


"Menyatakan Terdakwa Jerry Aurum Wirianta,SSN als Koh Jerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jerry Aurum Wirianta,SSN als Koh Jerry oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan," keterangan SIPP PN Jakbar.

[Gambas:Video Insertlive]



(ikh/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER