Mantan Suami Denada Divonis 11 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Jakarta, Insertlive - Mantan suami Denada, Jerry Aurum Wirianta divonis hukuman penjara selama 11 tahun. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Jerry terbukti bersalah terkait kasus kepemilikan narkoba.
Selain itu, Jerry juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Putusan hukum terhadap kasus Jerry ini terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jerry Aurum Wirianta, SSN als Koh Jerry oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan," keterangan yang tertulis di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (19/3).
Jerry ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, pada 19 Juni 2019 malam. Ia dinyatakan bersalah terkait kepemilikan narkotika berjenis tembakau gorila, ekstasi, dan ganja.
"Menyatakan Terdakwa Jerry Aurum Wirianta, SSN als Koh Jerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat," keterangan di informasi perkara Jerry.
(ikh/fik)
Selain itu, Jerry juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Putusan hukum terhadap kasus Jerry ini terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jerry Aurum Wirianta, SSN als Koh Jerry oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan," keterangan yang tertulis di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (19/3).
![]() |
Jerry ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, pada 19 Juni 2019 malam. Ia dinyatakan bersalah terkait kepemilikan narkotika berjenis tembakau gorila, ekstasi, dan ganja.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan Terdakwa Jerry Aurum Wirianta, SSN als Koh Jerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat," keterangan di informasi perkara Jerry.
(ikh/fik)
ARTIKEL TERKAIT

Ini Pekerjaan Jerry Aurum Mantan Suami Denada Usai Bebas dari Penjara
Rabu, 02 Aug 2023 16:45 WIB
Vonis 11 Tahun Penjara Belum Kelar, Jerry Aurum Eks Suami Denada Sudah Bebas?
Kamis, 30 Mar 2023 11:00 WIB
Hati Denada Hancur Kala Sang Anak Rindukan Sosok Ayah
Jumat, 04 Sep 2020 12:08 WIB
Perjalanan Kasus Narkoba Eks Suami Denada hingga Divonis 11 Tahun Penjara
Kamis, 19 Mar 2020 12:35 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER