Gara-gara Virus Corona, Aming Kasih Ancaman untuk Penimbun Masker

Daaris Nurrachmah | Insertlive
Rabu, 04 Mar 2020 20:07 WIB
Aming sudah melaporkan beberapa kasus penimbunan barang kepada Divisi Humas Polri. Foto: Daaris Nurrachmah
Jakarta, Insertlive - Komedian dan aktor Aming sempat protes di media sosial terkait virus corona yang sudah menjangkit dua warga Indonesia serta kebijakan pemerintah dengan memperbolehkan menyebarkan informasi tentang dua korbannya.

Selain itu, Aming juga berkomentar soal lonjakan harga dan langkanya masker di beberapa tempat.

Ia memperingati kepada orang-orang yang menimbun masker atau barang lainnya karena bisa dikenakan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

Aming soal penimbunan barang. Aming soal penimbunan barang. / Foto: Daaris Nurrachmah


"Jangan salah ya buat penimbun barang, gue baca pasalnya. pasal 107 nomor 7 tentang Perdagangan, dimana kalau ada orang yang sengaja menimbun barang di waktu yang sulit, itu pasti kena pidana 5 tahun
penjara dan denda 50 juta." ucap Aming, di Gedung Trans TV, Rabu (4/3).

Aming juga sudah melaporkan beberapa kasus penimbunan barang yang terjadi akhir-akhir ini dan sudah ditanggapi secara cepat oleh Divisi Humas Polri.

"Gue juga sudah lapor ke Divisi Humas Polri soal ini, dan mereka gerak cepat dan udah sidak-sidak." tambah Aming.

Sebelumnya diberitakan Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan bahwa ada dua WNI yang positif virus corona. Dua WNI yang tinggal di Depok itu kini sudah dikarantina di RS Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara untuk ditangani lebih lanjut.


[Gambas:Video Insertlive]



(nap/nap)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER