Terkait Kasus Sengketa Tanah, Keluarga Zaskia Gotik Lapor Balik ke Polisi

Jakarta, Insertlive - Zaskia Gotik beberapa lalu membagikan momen rumah kontrakan 10 pintu yang dibangunnya di daerah Cikarang. Namun, kontrakan yang dibangun Zaskia justru dianggap terlibat kasus sengketa tanah.
Pihak Dewi Novitasari yang namanya tercatat sebagai pemilik sertifikat tanah melakukan somasi terhadap Zaskia. Dewi mengaku bahwa saat memberikan sertifikat pada Zaskia, ia tengah dalam kondisi dihipnotis.
"Yang bersangkutan menyatakan bahwa merasa terhipnotis saat menjual atau memberikan sertifikat tanah kepada para korban," ujar Kasubmit Kriminal Polres Metro Bekasi, Iptu Abysena Jala.
Kemudian, pihak keluarga Zaskia Gotik tak terima. Keluarga Zaskia melaporkan Dewi ke polisi pada 10 Februari 2020 lalu. Iptu Abysena Jala mengungkapkan laporan keluarga Zaskia berkaitan tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Nantinya, para pihak yang terlibat seperti kuasa hukum, korban, dan saksi-saksi akan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Untuk pasal saat ini kami menyatakan di pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE, kemudian pasal 310 dan 13 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," kata Iptu menutup pembicaraan.
(yoa/fik)
Pihak Dewi Novitasari yang namanya tercatat sebagai pemilik sertifikat tanah melakukan somasi terhadap Zaskia. Dewi mengaku bahwa saat memberikan sertifikat pada Zaskia, ia tengah dalam kondisi dihipnotis.
"Yang bersangkutan menyatakan bahwa merasa terhipnotis saat menjual atau memberikan sertifikat tanah kepada para korban," ujar Kasubmit Kriminal Polres Metro Bekasi, Iptu Abysena Jala.
Kemudian, pihak keluarga Zaskia Gotik tak terima. Keluarga Zaskia melaporkan Dewi ke polisi pada 10 Februari 2020 lalu. Iptu Abysena Jala mengungkapkan laporan keluarga Zaskia berkaitan tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
ADVERTISEMENT
Nantinya, para pihak yang terlibat seperti kuasa hukum, korban, dan saksi-saksi akan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Untuk pasal saat ini kami menyatakan di pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE, kemudian pasal 310 dan 13 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," kata Iptu menutup pembicaraan.
(yoa/fik)
-
zaskia gotik
Zaskia Gotik
Selengkapnya - sengketa tanah
- zaskia gotik kasus
ARTIKEL TERKAIT

Melahirkan Anak Laki-laki, Zaskia Gotik: Bahagia Banget
Kamis, 03 Apr 2025 14:30 WIB
Selamat, Zaskia Gotik Melahirkan Anak ke-3
Rabu, 02 Apr 2025 21:00 WIB
Hal Ini yang Dianggap Mencemarkan Nama Baik Ayah Zaskia Gotik
Sabtu, 29 Feb 2020 07:45 WIB
Kronologi Sengketa Tanah dan Pencemaran Nama Baik Ayah Zaskia Gotik
Jumat, 28 Feb 2020 21:32 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER