Vitalia Sesha Sudah Tiga Bulan Pakai Narkoba

Jakarta, Insertlive - Polres Jakarta Barat telah merilis kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat model Vitalia Sesha. Atas kasus tersebut, Vitalia dan pacarnya, Andre, pun dinyatakan sebagai tersangka.
Dalam pernyataannya, pihak kepolisian mengungkapkan jika Vitalia Sesha telah memakai barang haram itu hampir empat bulan lamanya.
"VS (Vitalia Sesha) mengaku menggunakan ekstasi sekitar 3-4 bulan, kemudian sabu-sabu baru sekali coba ini itu pengakuannya tapi kami penyidik tetap akan berupaya membuktikan dan mengecek ulang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/2).
Pihak kepolisian juga telah mengungkapkan jika Vitalia positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika yaitu sabu-sabu, amfetamin, dan happy five.
"Kedua orang ini positif menggunakan pertama metamfetamin dalam hal ini sabu-sabu, yang kedua amfetamin dan yang ketiga benzo ini kandungan dalam happy five," ucap Yusri Yunus.
"Sekarang sudah status tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," sambungnya.
Lewat kasus ini, Vitalia Sesha dijeratUndang-undang tentang Narkotika yaitu Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Kasus ini merupakan yang kedua kalinya bagi Vitalia Sesha ditangkap karena narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada 2015 silam. Ia terciduk tengah melakukan pesta narkoba.
(agn/fik)
Dalam pernyataannya, pihak kepolisian mengungkapkan jika Vitalia Sesha telah memakai barang haram itu hampir empat bulan lamanya.
![]() |
"VS (Vitalia Sesha) mengaku menggunakan ekstasi sekitar 3-4 bulan, kemudian sabu-sabu baru sekali coba ini itu pengakuannya tapi kami penyidik tetap akan berupaya membuktikan dan mengecek ulang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/2).
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian juga telah mengungkapkan jika Vitalia positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika yaitu sabu-sabu, amfetamin, dan happy five.
"Kedua orang ini positif menggunakan pertama metamfetamin dalam hal ini sabu-sabu, yang kedua amfetamin dan yang ketiga benzo ini kandungan dalam happy five," ucap Yusri Yunus.
"Sekarang sudah status tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," sambungnya.
Lewat kasus ini, Vitalia Sesha dijeratUndang-undang tentang Narkotika yaitu Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Kasus ini merupakan yang kedua kalinya bagi Vitalia Sesha ditangkap karena narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada 2015 silam. Ia terciduk tengah melakukan pesta narkoba.
(agn/fik)
ARTIKEL TERKAIT

Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Vitalia Sesha Tak Ajukan Banding
Kamis, 15 Oct 2020 22:00 WIB
Sambil Menangis, Vitalia Sesha Ucapkan Permintaan Maaf
Jumat, 28 Feb 2020 12:55 WIB
Penampakan Vitalia Sesha Pakai Baju Tahanan
Kamis, 27 Feb 2020 11:20 WIB
Vitalia Sesha Ditangkap Bareng Pacar, Netizen: Kena Lagi Deh
Kamis, 27 Feb 2020 08:30 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER