3 Kejanggalan Kematian Anak Karen Pooroe Versi Pengacara

Jakarta, Insertlive - Putri Karen Pooroe, Zefania (6) meninggal dunia karena jatuh dari lantai 6 apartemen pada Jumat (7/2) lalu. Namun, pihak Karen melalui pengacaranya, Acong Latief merasa terdapat kejanggalan terhadap kematian Zefania Claproth. Pihaknya meragukan bahwa bocah berusia 6 sampai 7 tahun itu dapat melompat pagar balkon apartemen yang tinggi.
"Kematiannya sangat tak masuk akal. Satu, dia masih anak kecil. Umur 6 atau 7 tahun itu tidak mungkin dia bisa melangkah atau naik pagar apartemen. Itu sangat tinggi, kita belum ke sana tapi kuasa hukum akan ke sana. Kita lihat tempatnya. Apakah tempatnya masuk akal anak seumur itu bisa lompat," kata Acong saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Minggu (9/2).
Ia menambahkan bahwa kejadian tersebut pada malam hari dan dalam kondisi hujan. "Posisinya malam dan hujan. Artinya apa? Berarti ada pembiaran dan kelalaian di sini," tambahnya.
Acong pun menjelaskan kejanggalan lainnya. Karen sebagai seorang ibu justru mengetahui kabar duka atas kematian anaknya dari orang lain.
"Kejadian itu jam 9 atau 10 (malam), ibu kandungnya tak dikabari yang mengabarkan justru orang lain. Yang jelas Karen tahu dari orang lain," ujarnya menjelaskan.
Sementara itu, kuasa hukum Karen lainnya, Wemmy Amanupunyo juga mempertanyakan soal jasad bocah berusia 6 tahun tersebut yang dianggap tak memperlihatkan tanda-tanda jatuh dari lantai 6.
"Saya waktu mau masuk kamar jenazah saja, yang ada di pikiran saya, bukan cuma luka, kaki patah, tangan patah. Tapi badannya mulus, seperti orang sakit, tidak ada luka seperti orang jatuh dari ketinggian. Ini tidak ada sama sekali. Ini yang kami pertanyakan," ujarnya.
Pihak Karen Pooroe pun berencana membawa kasus ini ke pihak berwajib. Karen akan melaporkan sang suami, Arya Claproth ke pihak kepolisian.
(fik/fik)
"Kematiannya sangat tak masuk akal. Satu, dia masih anak kecil. Umur 6 atau 7 tahun itu tidak mungkin dia bisa melangkah atau naik pagar apartemen. Itu sangat tinggi, kita belum ke sana tapi kuasa hukum akan ke sana. Kita lihat tempatnya. Apakah tempatnya masuk akal anak seumur itu bisa lompat," kata Acong saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Minggu (9/2).
ADVERTISEMENT
Acong pun menjelaskan kejanggalan lainnya. Karen sebagai seorang ibu justru mengetahui kabar duka atas kematian anaknya dari orang lain.
![]() |
"Kejadian itu jam 9 atau 10 (malam), ibu kandungnya tak dikabari yang mengabarkan justru orang lain. Yang jelas Karen tahu dari orang lain," ujarnya menjelaskan.
Sementara itu, kuasa hukum Karen lainnya, Wemmy Amanupunyo juga mempertanyakan soal jasad bocah berusia 6 tahun tersebut yang dianggap tak memperlihatkan tanda-tanda jatuh dari lantai 6.
"Saya waktu mau masuk kamar jenazah saja, yang ada di pikiran saya, bukan cuma luka, kaki patah, tangan patah. Tapi badannya mulus, seperti orang sakit, tidak ada luka seperti orang jatuh dari ketinggian. Ini tidak ada sama sekali. Ini yang kami pertanyakan," ujarnya.
Pihak Karen Pooroe pun berencana membawa kasus ini ke pihak berwajib. Karen akan melaporkan sang suami, Arya Claproth ke pihak kepolisian.
(fik/fik)
ARTIKEL TERKAIT

Klarifikasi KPAI soal Meninggalnya Anak Karen Pooroe
Selasa, 11 Feb 2020 13:38 WIB
Benarkah Arya Claproth Pernah Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Selasa, 11 Feb 2020 11:11 WIB
Ucapan Belasungkawa Marshanda Atas Meninggalnya Anak Karen Pooroe
Senin, 10 Feb 2020 09:54 WIB
Putri Karen Pooroe Meninggal, Diduga Jatuh dari Balkon Apartemen
Sabtu, 08 Feb 2020 22:52 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER