Penampakan Pria Pelaku Aksi Tak Senonoh di Depan Anak-anak di Bekasi

Jakarta, Insertlive - Usai heboh dengan kejadian begal tak senonoh yang terjadi di beberapa daerah, kini kembali viral aksi seorang pria yang melakukan aksi tak pantas di depan anak-anak.
Dilansir dari Detik.com, kejadian yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat itu dilakukan oleh seorang pelaku bernama Brusly Wongkar yang berusia 40 tahun.
Ia melakukan hal tak senonoh tersebut ketika tengah mengendarai motor di Perumahan Cikarang Timur, Senin (20/1). Dikatakan jika Brusly melakukan onani di depan anak perempuan berusia 10 tahun.
Brusly yang mengenakan jaket hitam, celana jins, dan helm putih duduk di atas motor yang terparkir di tepi jalan dan melakukan aksinya di depan anak-anak yang terlihat berlalu-lalang di jalan tersebut.
Kini unit Reskrim Polsek Cikarang Timur telah menangkap dan mengamankan pelaku. "Iya (ditangkap)," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, Jumat (24/1).
Brusly Wongkar ditangkap di kontrakkannya di Perumahan Graha Pemda, Simpangan, Cikarang Utara. Ia dijerat Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp5 miliar.
(agn/fik)
Dilansir dari Detik.com, kejadian yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat itu dilakukan oleh seorang pelaku bernama Brusly Wongkar yang berusia 40 tahun.
![]() |
Ia melakukan hal tak senonoh tersebut ketika tengah mengendarai motor di Perumahan Cikarang Timur, Senin (20/1). Dikatakan jika Brusly melakukan onani di depan anak perempuan berusia 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Brusly yang mengenakan jaket hitam, celana jins, dan helm putih duduk di atas motor yang terparkir di tepi jalan dan melakukan aksinya di depan anak-anak yang terlihat berlalu-lalang di jalan tersebut.
Kini unit Reskrim Polsek Cikarang Timur telah menangkap dan mengamankan pelaku. "Iya (ditangkap)," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, Jumat (24/1).
Brusly Wongkar ditangkap di kontrakkannya di Perumahan Graha Pemda, Simpangan, Cikarang Utara. Ia dijerat Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp5 miliar.
(agn/fik)
ARTIKEL TERKAIT

Wanita Hamil Dilecehkan Dokter Saat Temani Suami di Rumah Sakit
Sabtu, 02 Mar 2024 13:30 WIB
Viral Pria Berpeci Lecehkan Anak Perempuan saat Ambil Wudhu
Kamis, 01 Feb 2024 20:38 WIB
Buang Masker & Buka Celana Depan Pramugari, Pria Ini Dipenjara 20 Tahun
Minggu, 23 Jan 2022 20:30 WIB
Mengaku Dilecehkan Gofar Hilman, Korban Berikan Bukti Video
Rabu, 09 Jun 2021 13:35 WIB
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER