Resmi Diberhentikan, Helmy Yahya Tegaskan Masih Dirut TVRI yang Sah

Jakarta, Insertlive - Helmy Yahya resmi diberhentikan dari jabatan Direktur utama TVRI oleh Dewan Pengawas lembaga penyiaran publik.
Kabar itu dibenarkan oleh anggota komisi I DPR, Farhan.
"Benar. Besok, Jumat (17/1) Pak Helmy bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu," ujar Farhan, dikutip dari detiknews, (17/1).
Sementara itu, kabar pemberhentian Helmy Yahya sebelumnya menjadi perbincangan setelah sejumlah media mendapat undangan dari Helmy Yahya.
Undangan tersebut mengikuti surat pemberhentian Helmy sebagai Direktur utama TVRI yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI, Arief Hidayat Thamrin.
Surat tersebut berisi lima poin yang menjadi dasar Helmy diberhentikan dari jabatannya. Farhan menyebutkan bahwa pemberhentian Helmy ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Thaun 2005, pasal 22 sampai 25.
"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," papar Farhan lebih lanjut.
Surat tersebut nyatanya bukan yang sekali dilayangkan oleh Arief Hidayat. Sebelumnya pada 4 Desember 2019 lalu, Dewan Pengawas telah melayangkan surat penonaktifan Helmy sebagai Dirut TVRI.
Dalam surat tersebut, Dewan Pengawas TVRI melayangkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Dirut TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Dirut TVRI.
Namun, Helmy justru melayangkan balik surat kepada Dewan Pengawas TVRI yang menyatakan bahwa ia masih menjabat sebagai Direktur Utama TVRI yang sah dalam periode 2017-2022 dan tetap menjalankan tugasnya.
(dis/syf)
Kabar itu dibenarkan oleh anggota komisi I DPR, Farhan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kabar pemberhentian Helmy Yahya sebelumnya menjadi perbincangan setelah sejumlah media mendapat undangan dari Helmy Yahya.
Undangan tersebut mengikuti surat pemberhentian Helmy sebagai Direktur utama TVRI yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI, Arief Hidayat Thamrin.
Surat tersebut berisi lima poin yang menjadi dasar Helmy diberhentikan dari jabatannya. Farhan menyebutkan bahwa pemberhentian Helmy ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Thaun 2005, pasal 22 sampai 25.
"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," papar Farhan lebih lanjut.
Surat tersebut nyatanya bukan yang sekali dilayangkan oleh Arief Hidayat. Sebelumnya pada 4 Desember 2019 lalu, Dewan Pengawas telah melayangkan surat penonaktifan Helmy sebagai Dirut TVRI.
Dalam surat tersebut, Dewan Pengawas TVRI melayangkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Dirut TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Dirut TVRI.
Namun, Helmy justru melayangkan balik surat kepada Dewan Pengawas TVRI yang menyatakan bahwa ia masih menjabat sebagai Direktur Utama TVRI yang sah dalam periode 2017-2022 dan tetap menjalankan tugasnya.
(dis/syf)
ARTIKEL TERKAIT

Heboh Rendang 200 Kg Hilang, Willie Salim Temui Helmy Yahya
Senin, 24 Mar 2025 19:30 WIB
Salah Besar, Helmy Yahya 'Suuzon' Roy Marten Hanya Jual Tampang
Rabu, 20 May 2020 05:01 WIB
Helmy Yahya Dicopot, Ruang Kerja Dewan Pengawas TVRI Disegel Karyawan
Jumat, 17 Jan 2020 13:05 WIB
Tak Terima Dinonaktifkan dari Dirut TVRI, Helmy Yahya: Save TVRI!
Kamis, 05 Dec 2019 21:27 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER