Bolak-balik Kantor Polisi, Ini Status Hukum Teddy

Egy Atmaja | Insertlive
Sabtu, 11 Jan 2020 12:00 WIB
Teddy mengungkapkan status hukumnya terkait laporan yang dilayangkan Rizky Febian soal kejanggalan dikematian sang ibu. Lina dan Teddy/Foto: Istimewa
Jakarta, Insertlive - Suami almarhum Lina Jubaedah, Teddy, harus rela keluar-masuk kantor Polrestabes Bandung untuk memenuhi panggilan terkait laporan kejanggalan di kematian Lina. Laporan itu dilayangkan oleh putri sulung Lina, Rizky Febian.

Terhitung tiga hari sudah Teddy dicecar pertanyaan selama berjam-jam terkait kematian sang istri. Ia pun membeberkan status hukumnya terkait laporan tersebut.

"Pelapor nggak menuliskan siapa yang jadi tertuduh, cuma dibilang harus kooperatif sama kepolisian," ujarĀ Teddy pada Insertlive, Jumat (10/1) di kediamannya di Bandung, Jawa Barat.

Teddy menambahkan jika dirinya mungkin berstatus saksi atau pihak yang bisa diberikan keterangan lebih rinci.

ADVERTISEMENT

"Mungkin sebagai saksi bisa juga cuman harus membantu proses penyelidikan dari kematian almarhum," lanjutnya.
TeddyTeddy/ Foto: Egy Atmaja

Sementara itu, Teddy diketahui dicecar 26 pertanyaan yang menghabiskan waktu semalaman pada hari kedua penyelidikan. Sedangkan pada hari ketiga, Jumat (10/1), Teddy mengaku dirinya diberikan 16 pertanyaan.

Ia juga menyebut jika ke depannya penyelidikan masih akan tetap berlanjut karena masih banyak pertanyaan yang akan dihadapkan padanya.

[Gambas:Video Insertlive]

(arm/arm)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER