Kasus Trio Ikan Asin, Sonny Septian: Hukuman adalah Hadiah
Edward J.A. Ginting & Bella Lestari |
Insertlive
Jakarta
-
Beberapa bulan berlalu, proses hukum yang menjerat kasus trio ikan asin masih terus berlanjut. Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dilaporkan Fairuz A. Rafiq dan Sonny Septian atas dugaan pencemaran nama baik.
"Kalau dalam Islam hukuman itu adalah hadiah karena ketika seseorang dihukum kita bisa sama-sama lihat ada yang berubah dari setiap orang arahnya mungkin lebih banyak ke arah yang lebih baik lagi," ucap Sonny Septian di Cawang, Jakarta Timur, Jumat (13/12).
"Sebenernya bukan puas ya ini adalah bentuk dari apa yang terjadi sekarang kita serahkan sama hukum dan hukum berjalan dengan sendirinya," kata Sonny.
Sementara sidang perdana trio ikan asin yang seharusnya digelar pada 10 Desember lalu harus ditunda hingga 6 Januari. Hal itu karena adanya eksepsi dan cuti panjang akhir tahun 2020.
(agn/agn)
Loading ...
Sonny Septian/ Foto: Bella Lestari |
Advertisement
"Sebenernya bukan puas ya ini adalah bentuk dari apa yang terjadi sekarang kita serahkan sama hukum dan hukum berjalan dengan sendirinya," kata Sonny.
Sementara sidang perdana trio ikan asin yang seharusnya digelar pada 10 Desember lalu harus ditunda hingga 6 Januari. Hal itu karena adanya eksepsi dan cuti panjang akhir tahun 2020.
(agn/agn)
Sonny Septian/ Foto: Bella Lestari