Ini Alasan Bukti Foto dan Chat Mesra UAS ke Wanita Lain Ditolak Pengadilan
DIS |
Insertlive
Jakarta
-
Perceraian Ustaz Abdul Somad dan Mellya Juniarti masih menjadi perhatian publik. Bahkan, penyebab perceraian keduanya juga belum diungkapkan ke publik oleh UAS dan Mellya.
Namun, dikutip dari HaiBunda, dalam salinan putusan Pengadilan Agama Bangkinang, Kampar, Riau, tertulis beberapa perkara yang menyebabkan keduanya memutuskan untuk berpisah.
Dalam salinan cerai tersebut, terungkap bahwa dalam persidangan Mellya tak hanya memberikan bukti berupa percakapan. Mellya juga menyertakan bukti berupa foto-foto kedekatan UAS dengan LA. Foto-foto itu seperti ketika LA dan UAS yang duduk bersama hingga wanita asal Malaysia itu sedang menunggu kedatangan dai kondang tersebut di bandara. Bukti lainnya juga memperlihatkan cincin di jari keduanya yang sama.
Namun, bukti-bukti tersebut ditolak pihak Pengadilan Agama Bangkinang, Riau dengan alasan belum diuji secara digital forensik oleh pihak berwenang.
"Majelis Hakim berpendapat alat bukti berupa screenshot yang diajukan pihak berperkara belum lah memenuhi syarat-syarat di atas, sehingga alat bukti tersebut tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut, dan di kesampingkan," ujar majelis hakim seperti yang tertulis dalam putusan sidang.
Sementara itu, pihak pengacara Mellya, Nurhasmi menyebutkan bahwa bukti tersebut didapat langsung dari handphone milik LA.
"Bukan (HP UAS). Itu dari HP itu (perempuan Malaysia)," jelas Nurhasmi.
Sedangkan pengacara UAS, Hasan Basri, tidak menampik adanya percakapan Ustaz Abdul Somad bersama LA. Hasan hanya menegaskan kalau bukti berupa tangkapan layar itu ditolak pengadilan agama Bangkinang, Kampar, Riau.
(dis/fik)
Loading ...
Advertisement
Dalam salinan cerai tersebut, terungkap bahwa dalam persidangan Mellya tak hanya memberikan bukti berupa percakapan. Mellya juga menyertakan bukti berupa foto-foto kedekatan UAS dengan LA. Foto-foto itu seperti ketika LA dan UAS yang duduk bersama hingga wanita asal Malaysia itu sedang menunggu kedatangan dai kondang tersebut di bandara. Bukti lainnya juga memperlihatkan cincin di jari keduanya yang sama.
Foto: instagram.com/ |
Namun, bukti-bukti tersebut ditolak pihak Pengadilan Agama Bangkinang, Riau dengan alasan belum diuji secara digital forensik oleh pihak berwenang.
"Majelis Hakim berpendapat alat bukti berupa screenshot yang diajukan pihak berperkara belum lah memenuhi syarat-syarat di atas, sehingga alat bukti tersebut tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut, dan di kesampingkan," ujar majelis hakim seperti yang tertulis dalam putusan sidang.
Sementara itu, pihak pengacara Mellya, Nurhasmi menyebutkan bahwa bukti tersebut didapat langsung dari handphone milik LA.
"Bukan (HP UAS). Itu dari HP itu (perempuan Malaysia)," jelas Nurhasmi.
Sedangkan pengacara UAS, Hasan Basri, tidak menampik adanya percakapan Ustaz Abdul Somad bersama LA. Hasan hanya menegaskan kalau bukti berupa tangkapan layar itu ditolak pengadilan agama Bangkinang, Kampar, Riau.
(dis/fik)
Foto: instagram.com/