Dicerai Ustaz Abdul Somad, Mantan Istri Dapat Uang Mut'ah Rp50 Juta

Jakarta, Insertlive - Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Mellya Juniarti sudah resmi bercerai pada 2 Desember 2019 lalu. Uang mut'ah sebesar Rp50 juta pun sudah diputuskan oleh Pegadilan Agama (PA) Bangkunang, Kampar, Riau.
"Iya benar. Jadi yang Rp50 juta itu, putusan memang hakim yang memutus secara ex officio. Hak ex officio itu hak hakim untuk memutuskan karena berdasarkan aturan undang-undang kalau cerai talak itu, suami diwajibkan untuk memberikan mut'ah, iddah dan nafkah ketinggalan untuk istrinya. Itu hal yang biasa itu," kata kuasa hukum UAS, Hasan Basri, melansir detikcom.
Menurut Hasan, uang sebesar itu dibayarkan untuk memenuhi tiga bagian sebagai nafkah mut'ah, iddah, dan kiswah. Masing-masing memiliki jumlah yang berbeda.
"Mut'ah kemarin itu memang Rp30 juta, iddah Rp15 Juta yang Rp5 juta itu kiswah. Itu yang diputus hakim secara ex officio tadi," lanjutnya.
Namun, nominal tersebut ternyata jauh dari tuntutan Mellya. Menurut Hasan, pada awalnya Mellya menuntut sekitar Rp1 miliar lebih kepada UAS.
"Sesungguhnya yang dituntut istrinya itu banyak kemarin. Mut'ahnya Rp1 miliar, iddahnya Rp300 juta, kiswahnya Rp200 juta. Untuk anak Rp4,245 juta sementara anak malah kita (berikan) Rp5 juta, dengan ibu itu (Mellya) ini di luar biaya jajan atau kalau jalan-jalan. UAS memberikan Rp5 juta setiap bulan," kata Hasan.
Nafkah mut'ah, iddah, dan kiswah memang diatur dalam Undang-undang perkawinan NO.1 Tahun 1974. Nafkah juga menjadi wajib lantaran gugatan cerai diajukan oleh pihak suami.
(dia/fik)
![]() |
"Iya benar. Jadi yang Rp50 juta itu, putusan memang hakim yang memutus secara ex officio. Hak ex officio itu hak hakim untuk memutuskan karena berdasarkan aturan undang-undang kalau cerai talak itu, suami diwajibkan untuk memberikan mut'ah, iddah dan nafkah ketinggalan untuk istrinya. Itu hal yang biasa itu," kata kuasa hukum UAS, Hasan Basri, melansir detikcom.
ADVERTISEMENT
Menurut Hasan, uang sebesar itu dibayarkan untuk memenuhi tiga bagian sebagai nafkah mut'ah, iddah, dan kiswah. Masing-masing memiliki jumlah yang berbeda.
"Mut'ah kemarin itu memang Rp30 juta, iddah Rp15 Juta yang Rp5 juta itu kiswah. Itu yang diputus hakim secara ex officio tadi," lanjutnya.
"Sesungguhnya yang dituntut istrinya itu banyak kemarin. Mut'ahnya Rp1 miliar, iddahnya Rp300 juta, kiswahnya Rp200 juta. Untuk anak Rp4,245 juta sementara anak malah kita (berikan) Rp5 juta, dengan ibu itu (Mellya) ini di luar biaya jajan atau kalau jalan-jalan. UAS memberikan Rp5 juta setiap bulan," kata Hasan.
Nafkah mut'ah, iddah, dan kiswah memang diatur dalam Undang-undang perkawinan NO.1 Tahun 1974. Nafkah juga menjadi wajib lantaran gugatan cerai diajukan oleh pihak suami.
(dia/fik)
- uas
-
ustaz abdul somad
Ustaz Abdul Somad
Selengkapnya -
mellya juniarti
Mellya Juniarti
Selengkapnya
ARTIKEL TERKAIT

Soal Rujuk dengan Ustaz Abdul Somad, Mellya Juniarti: Saya Serahkan Sama Allah
Senin, 30 Nov 2020 11:10 WIB
Tak Terima Putusan Cerai, Mantan Istri UAS Ajukan Banding
Rabu, 29 Jan 2020 12:22 WIB
Mantan Istri UAS Peringatkan Akun-akun Palsu Pencatut Namanya
Kamis, 19 Dec 2019 16:37 WIB
Soal Isu Orang Ketiga, Ustaz Abdul Somad Angkat Suara
Sabtu, 14 Dec 2019 08:08 WIB
BACA JUGA

Mana yang Lebih Baik Kurban 1 Kambing atau Patungan 1-7 Sapi? Ini Kata UAS
Senin, 26 May 2025 20:00 WIB
Pendapat Buya Yahya dan UAS soal Hukum Vasektomi yang Diusulkan Dedi Mulyadi
Selasa, 06 May 2025 09:40 WIB
Ustaz Abdul Somad Ungkap Riwayat Pendidikan Usai Keaslian Ijazah Diragukan
Rabu, 16 Apr 2025 10:40 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER