Korea Umumkan Peraturan Baru soal Kontrak Trainee dan Wajib Militer
aca |
Insertlive
Jakarta
-
Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan (MCTS) mengumumkan peraturan baru kepada pelaku bisnis dan organisasi. Peraturan tersebut akan berlaku mulai tahun 2020 mendatang.
Peraturan itu juga sekaligus memperbarui kebijakan yang sebelumnya telah diberlakukan dari awal tahun ini, termasuk sistem yang mencegah karyawan bekerja lebih dari 52 jam dalam seminggu.
Terakhir, MCST akan berupaya untuk mengeluarkan perubahan pada masa berlaku paspor yang dikeluarkan untuk individu yang berusia di atas 25 tahun, yang diwajibkan untuk memenuhi tugas wajib militer mereka. Saat ini, orang-orang tersebut dapat menerima paspor yang tetap berlaku selama satu tahun setelah penerimaan. Tahun depan, lama validitas akan ditingkatkan hingga 3 tahun.
Entertainer yang berusia di atas 25 yang belum melakukan tugas wajib militernya akan diizinkan untuk melakukan kegiatan di luar negeri selama masa tinggal di luar negeri terdiri dari periode waktu yang pendek sampai usia 27 tahun. Setelah itu, artis tersebut dapat mengajukan permintaan dan menerima izin untuk melakukan kegiatan promosi jika dianggap "Bermanfaat untuk penyebaran budaya Korea".
(aca/fik)
Loading ...
Peraturan itu juga sekaligus memperbarui kebijakan yang sebelumnya telah diberlakukan dari awal tahun ini, termasuk sistem yang mencegah karyawan bekerja lebih dari 52 jam dalam seminggu.
Advertisement
Terakhir, MCST akan berupaya untuk mengeluarkan perubahan pada masa berlaku paspor yang dikeluarkan untuk individu yang berusia di atas 25 tahun, yang diwajibkan untuk memenuhi tugas wajib militer mereka. Saat ini, orang-orang tersebut dapat menerima paspor yang tetap berlaku selama satu tahun setelah penerimaan. Tahun depan, lama validitas akan ditingkatkan hingga 3 tahun.
Entertainer yang berusia di atas 25 yang belum melakukan tugas wajib militernya akan diizinkan untuk melakukan kegiatan di luar negeri selama masa tinggal di luar negeri terdiri dari periode waktu yang pendek sampai usia 27 tahun. Setelah itu, artis tersebut dapat mengajukan permintaan dan menerima izin untuk melakukan kegiatan promosi jika dianggap "Bermanfaat untuk penyebaran budaya Korea".
(aca/fik)