Selebgram Cantik Rampok 4 Toko dalam 1 Jam

Jakarta, Insertlive - Model cantik Instagram, Monique Marina Agostino menjadi perbincangan hangat setelah ketahuan merampok empat toko sekaligus dalam waktu hanya satu jam saja. Atas perbuatannya, ia pun dijatuhi hukuman penjara selama 24 bulan.
Dilansir dari Dailystar, Monique diduga menjadi dalang sekelompok remaja pria dengan topeng hitam untuk mencuri ke beberapa toko.
Mereka membuka pintu toko menggunakan pahat. Bahkan, disebutkan oleh Jaksa Penuntut bahwa Monique tak ikut masuk ke dalam toko. Ia hanya berada di dalam mobil yang parkir dekat toko yang tengah dirampok.
Disebutkan oleh pihak kepolisian, tiga toko berhasil dibobolnya. Kemudian, ia berkendara sejauh 15 km sebelum akhirnya ia melakukan aksinya di toko lain. Tak puas dengan aksinya, tiga minggu kemudian, Monique kembali terlibat pencurian lain dan menggasak uang senilai Rp9,5 juta rupiah.
Karena dituntut penjara selama 2 tahun, Monique pun mengajukan banding karena hukumannya dinilai berat. Padahal, ia telah dinyatakan bersalah atas tuduhan dua kejahatan lainnya yang dilakukan di suatu pusat perbelanjaan di Australia.
Tak hanya soal pencurian, ia juga mendapat tuduhan untuk pelanggaran memiliki obat-obatan terlarang dan menyimpan senjata tajam yang dicuri dari salah satu toko. Bahkan, ia diketahui mencuri jaket senilai Rp860 ribu rupiah dari salah satu outlet pakaian.
Sementara itu, sang pengacara, Bronwyn Pullinger memilih mundur dari pembelaannya terhadap Monique pada kasus ini. Monique sendiri ditahan dengan lebih dari 10 dakwaan yang terpisah. Menurut catatan pengadilan, Monique akan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 4 Juni 2021 mendatang.
(dis/fik)
Mereka membuka pintu toko menggunakan pahat. Bahkan, disebutkan oleh Jaksa Penuntut bahwa Monique tak ikut masuk ke dalam toko. Ia hanya berada di dalam mobil yang parkir dekat toko yang tengah dirampok.
ADVERTISEMENT
Disebutkan oleh pihak kepolisian, tiga toko berhasil dibobolnya. Kemudian, ia berkendara sejauh 15 km sebelum akhirnya ia melakukan aksinya di toko lain. Tak puas dengan aksinya, tiga minggu kemudian, Monique kembali terlibat pencurian lain dan menggasak uang senilai Rp9,5 juta rupiah.
![]() |
Karena dituntut penjara selama 2 tahun, Monique pun mengajukan banding karena hukumannya dinilai berat. Padahal, ia telah dinyatakan bersalah atas tuduhan dua kejahatan lainnya yang dilakukan di suatu pusat perbelanjaan di Australia.
Tak hanya soal pencurian, ia juga mendapat tuduhan untuk pelanggaran memiliki obat-obatan terlarang dan menyimpan senjata tajam yang dicuri dari salah satu toko. Bahkan, ia diketahui mencuri jaket senilai Rp860 ribu rupiah dari salah satu outlet pakaian.
Sementara itu, sang pengacara, Bronwyn Pullinger memilih mundur dari pembelaannya terhadap Monique pada kasus ini. Monique sendiri ditahan dengan lebih dari 10 dakwaan yang terpisah. Menurut catatan pengadilan, Monique akan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 4 Juni 2021 mendatang.
(dis/fik)
ARTIKEL TERKAIT

Foto Prewedding di Pemakaman, Calon Pengantin Ini Tuai Hujatan
Rabu, 06 Nov 2019 15:24 WIB
Taruh Anak di Dashboard Mobil, Seorang Ibu Panen Hujatan
Senin, 28 Oct 2019 15:40 WIB
5 Kutipan Puitis nan Galau Fahri Skroepp yang Viral
Rabu, 18 Sep 2019 14:32 WIB
Tas Rp50 Juta Dibakar Massal, Netizen: Konten Alay dan Basi
Jumat, 06 Sep 2019 12:39 WIB
BACA JUGA

Terpopuler: Nikita Mirzani Tuntut Maaf Reza Gladys hingga Baim Wong Menang Hak Asuh Anak
Kamis, 26 Jun 2025 16:30 WIB
Viral Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Dekat Rumah Mewah Taylor Swift
Rabu, 21 May 2025 19:15 WIB
Soal Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo, Jokowi Sebut Demokrasi Digital Punya Batas
Kamis, 15 May 2025 09:20 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER