Kriss Hatta Bebas Jelang Natal, Ibunda Siapkan Syukuran
Bella Cesara |
Insertlive
Jakarta
-
Kriss Hatta dijatuhi vonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta terkait kasus penganiayaan. Kriss sendiri telah menjalani 4 bulan lebih di penjara. Oleh karena itu, ia tinggal menjalani masa tahanan sekitar dua minggu lagi.
Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah, menyambut bahagia kebebasan anaknya tersebut. Ia mengungkapkan hal itu sebagai kado Natal yang luar biasa. Tuty pun berencana mengadakan syukurun kebebasan Kriss dengan mengundang anak yatim.
"Paling undang anak yatim," ujar Tuty Suratinah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12).
Setelah bebas nanti, sang ibunda juga berharap Kriss Hatta bisa kembali menata kariernya dengan baik.
"Biar dia menata hidup, karena dalam setahun dia banyak di dalam (penjara), kerjaan juga berantakan, keluar nanti biar fokus kerja," ujarnya.
Sebelumnya, Kriss Hatta harus mendekam di penjara karena melakukan pemukulan kepada Anthony Hilenar. Kriss terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur diancam pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP.
(aca/fik)
Loading ...
Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah, menyambut bahagia kebebasan anaknya tersebut. Ia mengungkapkan hal itu sebagai kado Natal yang luar biasa. Tuty pun berencana mengadakan syukurun kebebasan Kriss dengan mengundang anak yatim.
Advertisement
Setelah bebas nanti, sang ibunda juga berharap Kriss Hatta bisa kembali menata kariernya dengan baik.
Tuty Suratinah/ Foto: Bella Cesara |
Sebelumnya, Kriss Hatta harus mendekam di penjara karena melakukan pemukulan kepada Anthony Hilenar. Kriss terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur diancam pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP.
(aca/fik)
Tuty Suratinah/ Foto: Bella Cesara