Ahok Komisaris Utama Pertamina, Berapa Gajinya?
YOA |
Insertlive
Jakarta
-
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Ahok pun disebut sudah siap bertugas usai RUPS Pertamina pada Senin (24/11) dan akan menerima gaji sesuai haknya.
Mengutip Peraturan Menteri BUMN PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, Ahok akan memiliki gaji sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.
Perhitungan gaji Ahok sebagai direktur utama Pertamina itu sendiri ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN. Besaran gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.
Maka, jika dibagi rata-rata dengan direksi dan komisaris Pertamina kala itu yang berjumlah 17 orang, per orang akan menerima sekitar Rp38 miliar dalam satu tahun.
Akan tetapi, nilai tersebut tak cuma gaji direksi dan komisaris, melainkan juga tantiem alias insentif kinerja. Komisaris Utama menerima tantiem sebesar 45 persen dari direktur utama.
(yoa/yoa)
Loading ...
Mengutip Peraturan Menteri BUMN PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, Ahok akan memiliki gaji sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.
Perhitungan gaji Ahok sebagai direktur utama Pertamina itu sendiri ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN. Besaran gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.
Advertisement
Maka, jika dibagi rata-rata dengan direksi dan komisaris Pertamina kala itu yang berjumlah 17 orang, per orang akan menerima sekitar Rp38 miliar dalam satu tahun.
Akan tetapi, nilai tersebut tak cuma gaji direksi dan komisaris, melainkan juga tantiem alias insentif kinerja. Komisaris Utama menerima tantiem sebesar 45 persen dari direktur utama.
(yoa/yoa)