Dituntut 1,5 Tahun Rehabilitasi, Anak Nunung: Sesuai Keinginan

Jakarta, Insertlive - Komedian Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran kembali melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11). Hasil tuntutan sidang kali ini menyebut jika pasangan yang terjerat kasus narkoba itu divonis 1,5 tahun rehabilitasi.
Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum, Wijayono Hadi Sukrisno dan anak Nunung, Bagus Permadi merasa lega meski belum mendapat keputusan yang terbaik.
"Saya mewakili keluarga tetap menerima apapun hasil tuntutannya hari ini, tapi yang pasti kan ini masih hasil tuntutan bukan keputusan yang diambil," ujar Bagus pada Insertlive saat ditemui seusai persidangan.
Dia menyebut jika keinginan pihak keluarga untuk rehabilitasi Nunung dan Iyan sudah terkabul, namun untuk waktu rehabilitasi mereka masih mengusahakan untuk bisa dikurangi.
"Sesuai ekspektasi untuk direhabilitasi, tapi untuk tuntutan waktu kita masih mau berusaha semaksimal mungkin," lanjut Bagus.
Hal ini pun dibenarkan oleh kuasa hukum mereka, Wijayono Hadi Sukrisno. Mereka akan tetap mengupayakan agar Nunung dan Iyan mendapatkan waktu rehabilitasi yang tidak terlalu lama.
Mereka menginginkan waktu rehab yang singkat agar Nunung yang sebagai tulang punggung keluarga bisa kembali bekerja.
"Kita masih akan berupaya semaksimal mungkin untuk mendapatkan hasil tuntutan yang terbaik, yang seringan-ringannya," ujar Hadi.
"Jaksa menerapkan pasal 127 A, berarti secara otomatis itu memang rehab, jadi paling tidak permintaan keluarga dikabulkan bahwa Mbak Nunung sama Mas iyan sudah pasti direhab dan tempatnya pun dimintakan ke RSKO, itu sudah ditulis," imbuhnya.
(arm/arm)
Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum, Wijayono Hadi Sukrisno dan anak Nunung, Bagus Permadi merasa lega meski belum mendapat keputusan yang terbaik.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut jika keinginan pihak keluarga untuk rehabilitasi Nunung dan Iyan sudah terkabul, namun untuk waktu rehabilitasi mereka masih mengusahakan untuk bisa dikurangi.
"Sesuai ekspektasi untuk direhabilitasi, tapi untuk tuntutan waktu kita masih mau berusaha semaksimal mungkin," lanjut Bagus.
Hal ini pun dibenarkan oleh kuasa hukum mereka, Wijayono Hadi Sukrisno. Mereka akan tetap mengupayakan agar Nunung dan Iyan mendapatkan waktu rehabilitasi yang tidak terlalu lama.
![]() |
Mereka menginginkan waktu rehab yang singkat agar Nunung yang sebagai tulang punggung keluarga bisa kembali bekerja.
"Kita masih akan berupaya semaksimal mungkin untuk mendapatkan hasil tuntutan yang terbaik, yang seringan-ringannya," ujar Hadi.
"Jaksa menerapkan pasal 127 A, berarti secara otomatis itu memang rehab, jadi paling tidak permintaan keluarga dikabulkan bahwa Mbak Nunung sama Mas iyan sudah pasti direhab dan tempatnya pun dimintakan ke RSKO, itu sudah ditulis," imbuhnya.
(arm/arm)
ARTIKEL TERKAIT

Terlibat Kasus Narkoba hingga Sang Ibu Wafat, Nunung: Ini Dosa Terbesar Saya
Selasa, 20 Sep 2022 18:15 WIB
Kenang Momen Masa Kecil, Nunung Akui Pernah Jadi Penjaga Makam
Jumat, 01 Jul 2022 07:30 WIB
Kesedihan Nunung Tak Bisa Pulang Kampung di Lebaran Tahun Ini
Senin, 10 May 2021 02:30 WIB
Cerita Nunung Mengenang Pesan Terakhir Sang Ayah Sebelum Meninggal
Jumat, 26 Feb 2021 10:15 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER