Tabrak Taksi, Jungkook BTS Dijerat 2 Pasal oleh Pihak Kepolisian
Jumat, 08 Nov 2019 15:15 WIB
Foto: Instagram/bts.jungkook
Mobil Mercedes Benz yang dikendarai Jungkook menabrak sebuah taksi untuk menghindari sebuah bus di daerah Yongsan, Korea Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian Yongsan Seoul mengumumkan bahwa Jungkook dijerat 2 pasal perdata, Undang-undang Lalu Lintas Jalan dan Undang-undang Kecelakaan Lalu Lintas Khusus.
Oleh karena hal tersebut Jungkook harus bertanggung jawab atas pelanggaran Undang-undang Kecelakaan Lalu Lintas Khusus.
Pihak kepolisian juga mengumumkan bahwa Jungkook akan dipanggil kembali untuk melakukan investigasi. Namun, tanggal pemeriksaan tersebut belum ditetapkan.
Sebelumnya, Jungkook dikabarkan mengalami kecelakaan mobil dan menabrak sebuah taksi pada pukul 04.00 waktu setempat. Jungkook dikatakan menyetir dalam kondisi sadar, tidak dalam pengaruh alkohol.
Pasca kecelakaan itu Jungkook mengakui perbuatannya dan meminta maaf pada korban. Keduanya pun memutuskan untuk berdamai.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Jungkook BTS Senyum Semringah Dapat Hadiah dari SUGA
Sabtu, 01 Feb 2020 11:55 WIB
Naik-naik ke Puncak Gunung, Jungkook BTS Bikin Banyak Orang Cemas
Jumat, 29 Nov 2019 18:04 WIB
Big Hit Resmi Akui Kecelakaan Taksi Memang Kesalahan Jungkook BTS
Senin, 04 Nov 2019 14:04 WIB
Jungkook BTS, Si Bocah Kerang yang Berubah Jadi Superstar Dunia
Rabu, 28 Aug 2019 16:16 WIB
ARMY Histeris Lihat JungKook BTS Berenang
Jumat, 24 May 2019 15:50 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
RUMPI NO SECRET
Dugaan Masalah Rumah Tangga, Tasya Farasya Jalani Sleep Therapy
DETIKNETWORK