Tabrak Taksi, Jungkook BTS Dijerat 2 Pasal oleh Pihak Kepolisian

arm | Insertlive
Jumat, 08 Nov 2019 15:15 WIB
Jungkook BTS dijerat 2 pasal oleh pihak kepolisian karena mengakibatkan kecelakaan. Foto: Instagram/bts.jungkook
Jakarta, Insertlive - Anggota termuda BTS, Jeon Jungkook, diketahui mengalami kecelakaan mobil pada (2/11) lalu.

Mobil Mercedes Benz yang dikendarai Jungkook menabrak sebuah taksi untuk menghindari sebuah bus di daerah Yongsan, Korea Selatan.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian Yongsan Seoul mengumumkan bahwa Jungkook dijerat 2 pasal perdata, Undang-undang Lalu Lintas Jalan dan Undang-undang Kecelakaan Lalu Lintas Khusus.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari Koreaboo, pelantun lagu Boy with Luv itu dijerat dengan 2 pasal karena sopir taksi yang menjadi korban terluka dalam kecelakaan itu.

IKUTI QUIZ
Oleh karena hal tersebut Jungkook harus bertanggung jawab atas pelanggaran Undang-undang Kecelakaan Lalu Lintas Khusus.

Pihak kepolisian juga mengumumkan bahwa Jungkook akan dipanggil kembali untuk melakukan investigasi. Namun, tanggal pemeriksaan tersebut belum ditetapkan.
JungkookJungkook/ Foto: Instagram/JeonJungkook7

Sebelumnya, Jungkook dikabarkan mengalami kecelakaan mobil dan menabrak sebuah taksi pada pukul 04.00 waktu setempat. Jungkook dikatakan menyetir dalam kondisi sadar, tidak dalam pengaruh alkohol.

Pasca kecelakaan itu Jungkook mengakui perbuatannya dan meminta maaf pada korban. Keduanya pun memutuskan untuk berdamai.

[Gambas:Video Insertlive]

(arm/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER