Tabrak Taksi, Jungkook BTS Dijerat 2 Pasal oleh Pihak Kepolisian
arm |
Insertlive
Jakarta
-
Anggota termuda BTS, Jeon Jungkook, diketahui mengalami kecelakaan mobil pada (2/11) lalu.
Mobil Mercedes Benz yang dikendarai Jungkook menabrak sebuah taksi untuk menghindari sebuah bus di daerah Yongsan, Korea Selatan.
Dilansir dari Koreaboo, pelantun lagu Boy with Luv itu dijerat dengan 2 pasal karena sopir taksi yang menjadi korban terluka dalam kecelakaan itu.
Oleh karena hal tersebut Jungkook harus bertanggung jawab atas pelanggaran Undang-undang Kecelakaan Lalu Lintas Khusus.
Pihak kepolisian juga mengumumkan bahwa Jungkook akan dipanggil kembali untuk melakukan investigasi. Namun, tanggal pemeriksaan tersebut belum ditetapkan.
Sebelumnya, Jungkook dikabarkan mengalami kecelakaan mobil dan menabrak sebuah taksi pada pukul 04.00 waktu setempat. Jungkook dikatakan menyetir dalam kondisi sadar, tidak dalam pengaruh alkohol.
Pasca kecelakaan itu Jungkook mengakui perbuatannya dan meminta maaf pada korban. Keduanya pun memutuskan untuk berdamai.
(arm/syf)
Loading ...
Mobil Mercedes Benz yang dikendarai Jungkook menabrak sebuah taksi untuk menghindari sebuah bus di daerah Yongsan, Korea Selatan.
Advertisement
Oleh karena hal tersebut Jungkook harus bertanggung jawab atas pelanggaran Undang-undang Kecelakaan Lalu Lintas Khusus.
Pihak kepolisian juga mengumumkan bahwa Jungkook akan dipanggil kembali untuk melakukan investigasi. Namun, tanggal pemeriksaan tersebut belum ditetapkan.
Jungkook/ Foto: Instagram/JeonJungkook7 |
Sebelumnya, Jungkook dikabarkan mengalami kecelakaan mobil dan menabrak sebuah taksi pada pukul 04.00 waktu setempat. Jungkook dikatakan menyetir dalam kondisi sadar, tidak dalam pengaruh alkohol.
Pasca kecelakaan itu Jungkook mengakui perbuatannya dan meminta maaf pada korban. Keduanya pun memutuskan untuk berdamai.
(arm/syf)
Jungkook/ Foto: Instagram/JeonJungkook7