Jefri Nichol Kecewa Tuntutan JPU Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Edward J Ginting |
Insertlive
Jakarta
-
Jefri Nichol kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus kepemilikan narkoba. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu berisi agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
JPU membacakan tuntutan 10 bulan rehabilitasi rawat inap untuk Jefri. Tuntutan itu dianggap oleh pengacara Jefri, Muhammad Aris Marasabessy tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Di dalam fakta persidangan dikatakan bahwa Jefri direkomendasikan untuk rehabilitasi jalan, tapi tuntutannya rehabilitasi rawat inap, jadi kami akan lihat nanti di pledoi seperti apa," kata Aris saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (21/10).
"Keberatan sih iya, karena fakta di persidangan itu rehabilitasi jalan bukan rawat inap, makanya kami akan semaksimal mungkin di dalam pledoi memberikan gambaran fakta persidangan versi kami," kata Aris.
Ada sejumlah hal yang membuat ajuan rehabilitasi Jefri masih mengalami kendala. Namun Aris yakin jika Jefri bisa mendapatkan rehabilitasi jalan karena baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Yang memberatkan itu karena dia dianggap tidak mendukung program pemerintah, dan yang meringankan itu dia tidak pernah melakukan tindak pidana, dia baru pertama kali, berkelakuan baik, dan saat ini dia sedang dirawat di RSKO," kata Aris.
Namun bukan berarti tuntutan yang disampaikan JPU membuat pihak Jefri merasa kecewa. Aris akan berusaha meluruskan fakta persidangan lewat pledoi di persidangan nanti.
"Kalau kami sih tidak kecewa cuman ada beberapa hal yang menurut kami ada yang miss dari JPU, di persidangan JPU mengambil semua fakta persidangan yang salah satunya rehabilitasi jalan, tapi di dalam tuntutan ternyata tidak ada rehabilitasi jalan, makanya nanti akan coba kami luruskan dalam pledoi kami," ujar Aris.
(ikh/ikh)
Loading ...
JPU membacakan tuntutan 10 bulan rehabilitasi rawat inap untuk Jefri. Tuntutan itu dianggap oleh pengacara Jefri, Muhammad Aris Marasabessy tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Di dalam fakta persidangan dikatakan bahwa Jefri direkomendasikan untuk rehabilitasi jalan, tapi tuntutannya rehabilitasi rawat inap, jadi kami akan lihat nanti di pledoi seperti apa," kata Aris saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (21/10).
Advertisement
"Keberatan sih iya, karena fakta di persidangan itu rehabilitasi jalan bukan rawat inap, makanya kami akan semaksimal mungkin di dalam pledoi memberikan gambaran fakta persidangan versi kami," kata Aris.
Pengacara Jefri Nichol, Muhammad Aris Marasabessy/ Foto: Edward J Ginting |
Ada sejumlah hal yang membuat ajuan rehabilitasi Jefri masih mengalami kendala. Namun Aris yakin jika Jefri bisa mendapatkan rehabilitasi jalan karena baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Yang memberatkan itu karena dia dianggap tidak mendukung program pemerintah, dan yang meringankan itu dia tidak pernah melakukan tindak pidana, dia baru pertama kali, berkelakuan baik, dan saat ini dia sedang dirawat di RSKO," kata Aris.
Namun bukan berarti tuntutan yang disampaikan JPU membuat pihak Jefri merasa kecewa. Aris akan berusaha meluruskan fakta persidangan lewat pledoi di persidangan nanti.
"Kalau kami sih tidak kecewa cuman ada beberapa hal yang menurut kami ada yang miss dari JPU, di persidangan JPU mengambil semua fakta persidangan yang salah satunya rehabilitasi jalan, tapi di dalam tuntutan ternyata tidak ada rehabilitasi jalan, makanya nanti akan coba kami luruskan dalam pledoi kami," ujar Aris.
(ikh/ikh)
Pengacara Jefri Nichol, Muhammad Aris Marasabessy/ Foto: Edward J Ginting