Istri Tersangka Kasus Rasisme Minta Keadilan ke Presiden
aca |
Insertlive
Jakarta
-
Majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Syamsul Arifin melalui istrinya, Nura Zizahtus Shoifah. Samsul Arifin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Sementara itu, Nura mengaku bakal terus mencari keadilan. Ia bahkan meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo setelah gugatan praperadilannya ditolak hakim.
Nura menyebut suaminya bukan seorang rasis. Sang suami saat itu sedang menjalankan tugas sebagai aparat dan membela negara.
"Suami saya adalah aparat negara. Dia membela merah putih, dia membela demi sebuah bendera, dia marah waktu itu. Ketika sebuah bendera dibengkok-bengkokkan dan dibuang ke selokan," tegas Nura.
Nura juga mengungkapkan bahwa suaminya adalah orang yang memasang bendera merah putih hingga 2 kali di depan asrama mahasiswa Papua. Namun kini, suaminya malah dianggap rasis dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami orang kecil demi sebuah merah putih masa ditetapkan sebagai tersangka karena waktu itu bertugas Mas Samsul lah yang memasang bendera di asrama Papua hingga 2 kali. Sekarang dia ditangkap sebagai seorang tersangka, dia bukan seorang rasis," terang Nura.
"Kita akan mengajukan lagi gugatan praperadilan yang kedua. Karena tujuan kami mengajukan gugatan belum tercapai. Dan hari ini kita mengajukan lagi dengan nama Mas Samsul Arifin," pungkasnya.
(aca/aca)
Loading ...
Sementara itu, Nura mengaku bakal terus mencari keadilan. Ia bahkan meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo setelah gugatan praperadilannya ditolak hakim.
Advertisement
Nura menyebut suaminya bukan seorang rasis. Sang suami saat itu sedang menjalankan tugas sebagai aparat dan membela negara.
"Suami saya adalah aparat negara. Dia membela merah putih, dia membela demi sebuah bendera, dia marah waktu itu. Ketika sebuah bendera dibengkok-bengkokkan dan dibuang ke selokan," tegas Nura.
Nura juga mengungkapkan bahwa suaminya adalah orang yang memasang bendera merah putih hingga 2 kali di depan asrama mahasiswa Papua. Namun kini, suaminya malah dianggap rasis dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami orang kecil demi sebuah merah putih masa ditetapkan sebagai tersangka karena waktu itu bertugas Mas Samsul lah yang memasang bendera di asrama Papua hingga 2 kali. Sekarang dia ditangkap sebagai seorang tersangka, dia bukan seorang rasis," terang Nura.
"Kita akan mengajukan lagi gugatan praperadilan yang kedua. Karena tujuan kami mengajukan gugatan belum tercapai. Dan hari ini kita mengajukan lagi dengan nama Mas Samsul Arifin," pungkasnya.
(aca/aca)