Soal Pasal Zina dengan Ancaman 1 Tahun Penjara, Ini Bahayanya
Rabu, 25 Sep 2019 11:26 WIB
lustrasi Pasangan (Foto: iStock)
Dalam Pasal 417 ayat 1 RUU KUHP, dijelaskan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan dipidana. Hukumannya adalah penjara paling lama 1 tahun atau denda.
Pihak yang dapat dianggap berzina dalam hal ini adalah laki-laki atau perempuan yang berada dalam ikatan pernikahan melakukan persetubuhan dengan laki-laki atau perempuan yang bukan suami dan istrinya.
Ini juga berlaku bagi laki-laki atau perempuan yang belum menikah tapi melakukan persetubuhan dengan laki-laki atau perempuan yang sudah menikah. Selain itu, juga untuk laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
Untuk bisa dikategorikan pelaku, syaratnya ialah atas aduan suami, istri, orangtua, atau anak. Nah, anak yang dimaksud adalah anak kandung yang usianya minimal 16 tahun.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, pun turut mengkritisi terkait pasal yang masuk dalam Rancangan Undang-undang tersebut. Menurutnya, ini soal pengaturan moralitas individu di ruang privat.
"Mengatur moralitas individual di ruang privat dan masuk dalam kriteria kejahatan tanpa korban, seperti zina dan lain-lain. Banyak orang akan masuk penjara. Penjara makin penuh. Orang dapat melaporkan orang lain dengan mudah, karena pasalnya tersedia," kata Asfinawati dilansir dari detik.com.
Perbuatan zina terjadi saat ada ketertarikan seksual antara laki-laki dan perempuan. Profesor sosial psikologi di Eastern Connecticut State University, Madeleine A Fugere Ph.D, mengatakan, biasanya rasa ketertarikan seksual terfokus pada senyuman, fisik menarik, dan rasa humor. Padahal, ada faktor lain yang kita tidak sadari juga berpengaruh.
"Baik pria maupun wanita dipengaruhi oleh kekuatan tak sadar yang mempengaruhi ketertarikan mereka, misalnya genetik," kata Fugere, dilansir Psychology Today seperti dikuti dari HaiBunda.
Latar belakang genetik sering tidak terpikirkan banyak orang. Gen bernama major histocompatibility complex (MHC) dalam sistem kekebalan tubuh secara tidak sadar memengaruhi hasrat seksual. Selain gen, hormon juga berpengaruh. Pada wanita, kenaikan hormon estrogen dan progesteron memengaruhi keinginan seksual dalam memilih pasangan.
"Saat kadar estrogen tinggi, wanita cenderung tertarik melakukan hubungan seks dengan pria selain pasangannya, sementara ketika tingkat progesteron tinggi, wanita lebih tertarik melakukan hubungan seks dengan pasangannya," ujar Fugere.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Respons Komnas Perempuan soal Larangan Check In Hotel Bagi Pasangan Belum Nikah
Sabtu, 29 Oct 2022 19:35 WIB
Hotman Paris Ajak Rakyat Protes Soal RUU Pertanahan
Rabu, 25 Sep 2019 16:25 WIB
Melody Prima Tak Dukung Mahasiswa Demo RUU KUHP
Rabu, 25 Sep 2019 12:36 WIB
Eks Personel JKT48 Juga Turun Ikut Demo Mahasiswa di DPR
Rabu, 25 Sep 2019 10:39 WIB
Sering Jadi Korban, Rico Ceper Setuju RUU KUHP Soal Hewan Peliharaan
Minggu, 22 Sep 2019 18:53 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK