Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Sering Jadi Korban, Rico Ceper Setuju RUU KUHP Soal Hewan Peliharaan

Putri Arinda | Insertlive
Minggu, 22 Sep 2019 18:53 WIB
Rico Ceper/Foto: Putri Arinda
Jakarta, Insertlive - Beberapa waktu belakangan ini sangat ramai pembicaraan oleh masyarakat terkait RUU KUHP yang sedang dibahas oleh DPR. Ada yang pro, namun tidak sedikit pula yang kontra dengan beberapa pasal di dalam rancangan tersebut.

Salah pasal yang menjadi perdebatan yakni pasal 278 RUU KUHP tentang Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan.


"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)," tulis pasal 278.


Meski banyak yang memberikan pendapat tidak setuju dengan pasal tersebut, artis Rico Ceper terang-terangan mengatakan bahwa ia setuju. Hal itu karena ia merasa sering diresahkan akibat hewan peliharaan tetangganya.

Rico Ceper/ Foto: Putri Arinda

"Kalau saya sih cenderung setuju ya," ujar Rico saat ditemui di Studio Trans TV, Jakarta Selatan, Minggu (22/9).

Rico mengaku tidak mempermasalahkan jika tetangga mau memelihara binatang seperti kucing dan sebagainya, asal tidak sampai membuat tetangga lainnya terganggu.

"Jangan kate pelihara satu kucing, 300 kucing gue kagak peduli. Yang gue pegel itu dilepas, buang airnya di depan komplek, yang kena kita," ungkap Rico.

"Saya tiap pagi di komplek rumah saya ngebersihin pupnya kucing, yang kucingnya bukan punya saya. Mau saya siksa saya kena HAM, disiram menyakiti nggak boleh, mau panggil tetangga nanti kesannya nggak toleran,"

Dengan adanya pasal tersebut, Rico menganggap masyarakat akan lebih berhati-hati saat memiliki hewan peliharaan.

"Jadi melihara unggasnya boleh, tapi penyakitnya jangan disebar. Jadi tanggung jawablah dengan hobi anda. Mudah-mudahan ada win win solution," pungkasnya.

(aca/aca)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK