Sering Jadi Korban, Rico Ceper Setuju RUU KUHP Soal Hewan Peliharaan
Minggu, 22 Sep 2019 18:53 WIB
Rico Ceper/Foto: Putri Arinda
Salah pasal yang menjadi perdebatan yakni pasal 278 RUU KUHP tentang Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan.
"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)," tulis pasal 278.
Meski banyak yang memberikan pendapat tidak setuju dengan pasal tersebut, artis Rico Ceper terang-terangan mengatakan bahwa ia setuju. Hal itu karena ia merasa sering diresahkan akibat hewan peliharaan tetangganya.
"Kalau saya sih cenderung setuju ya," ujar Rico saat ditemui di Studio Trans TV, Jakarta Selatan, Minggu (22/9).
Rico mengaku tidak mempermasalahkan jika tetangga mau memelihara binatang seperti kucing dan sebagainya, asal tidak sampai membuat tetangga lainnya terganggu.
"Jangan kate pelihara satu kucing, 300 kucing gue kagak peduli. Yang gue pegel itu dilepas, buang airnya di depan komplek, yang kena kita," ungkap Rico.
"Saya tiap pagi di komplek rumah saya ngebersihin pupnya kucing, yang kucingnya bukan punya saya. Mau saya siksa saya kena HAM, disiram menyakiti nggak boleh, mau panggil tetangga nanti kesannya nggak toleran,"
Dengan adanya pasal tersebut, Rico menganggap masyarakat akan lebih berhati-hati saat memiliki hewan peliharaan.
"Jadi melihara unggasnya boleh, tapi penyakitnya jangan disebar. Jadi tanggung jawablah dengan hobi anda. Mudah-mudahan ada win win solution," pungkasnya.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Jadi Korban Penipuan Modus Kelebihan Transfer, Rico Ceper Rugi Rp30 Juta
Minggu, 04 Feb 2024 14:00 WIB
Ikut Berduka Soal Tragedi Kanjuruhan, Rico Ceper Tuntut Adanya Penyelidikan
Minggu, 02 Oct 2022 23:00 WIB
Rico Ceper Ketar-ketir Putrinya Didekati Cowok
Sabtu, 20 Aug 2022 13:00 WIB
Demi Hobi, Rico Ceper Rela Dimarahi Istri
Sabtu, 11 Jul 2020 20:30 WIB
Mobil Rico Ceper Dibobol Maling, Kaca Pecah dan Tas Kerja Raib
Jumat, 20 Sep 2019 20:46 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
RA Kartini Award 2025
Dewi Aryani Suzana Jadi Visionary Leader, Bawa Inovasi Keselamatan Publik
DETIKNETWORK