Tanggapi Pasal Kontroversial RUU KUHP, Uya Kuya: Pasal yang Absurd
Agasa Putra Harcis |
Insertlive
Jakarta
-
Kali ini, Indonesia sedang mengalami kehebohan karena ada beberapa pasal kontroversial yang disahkan oleh DPR di RUU KUHP dan Permasyarakatan. Ada beberapa pasal seperti pasal aborsi, pasal tentang napi bisa pakai hak cuti hingga pasal kecerobohan pemeliharaan hewan.
Artis dan juga presenter Uya Kuya, mengatakan hal pasal-pasal tersebut adalah absurd. Dalam salah satu pasal yaitu kecerobohan pemeliharaan hewan, Uya merasa bisa polisi harus bisa membuat BAP dari seekor ayam yang masuk ke pekarangan orang dan memakan biji-bijian dari lahan orang lain tersebut.
"Itu pasal yang absurd, tapi bisa dipertimbangkan. Buat hukumannya ayam yang masuk ke pekarangan orang dan makan biji-bijian, itu ayamnya bisa di BAP. Tapi, selama polisinya bisa tanya ayam itu, ya boleh lah." ucap Uya Kuya saat ditemui di Gedung Trans TV, Sabtu (21/9).
Selain itu Uya Kuya juga tanggapi tentang pasal napi yang boleh mengambil hak cutinya. Dengan nada bercanda, Uya menanggapi jika sang napi sedang melakukan cuti, istri atau keluarga napi tersebut harusnya menggantikannya untuk mendekam di penjara.
"Boleh, nggak apa-apa. Asal nanti digantiin sama istrinya masuk penjara." ucap Uya sambil tertawa.
Hanya ada beberapa pasal yang menurut Uya Kuya, masuk akal dan bisa diterapkan. Namun, semua ini tetap kembali ke persetujuan Presiden karena keputusan untuk mengesahkan dan menerapkan pasal ini tergantung dalam kuasanya.
(nap/nap)
Loading ...
Artis dan juga presenter Uya Kuya, mengatakan hal pasal-pasal tersebut adalah absurd. Dalam salah satu pasal yaitu kecerobohan pemeliharaan hewan, Uya merasa bisa polisi harus bisa membuat BAP dari seekor ayam yang masuk ke pekarangan orang dan memakan biji-bijian dari lahan orang lain tersebut.
Advertisement
"Itu pasal yang absurd, tapi bisa dipertimbangkan. Buat hukumannya ayam yang masuk ke pekarangan orang dan makan biji-bijian, itu ayamnya bisa di BAP. Tapi, selama polisinya bisa tanya ayam itu, ya boleh lah." ucap Uya Kuya saat ditemui di Gedung Trans TV, Sabtu (21/9).
Selain itu Uya Kuya juga tanggapi tentang pasal napi yang boleh mengambil hak cutinya. Dengan nada bercanda, Uya menanggapi jika sang napi sedang melakukan cuti, istri atau keluarga napi tersebut harusnya menggantikannya untuk mendekam di penjara.
Baca Juga : Dian Sastrowardoyo Ikut Kritik RKUHP |
"Boleh, nggak apa-apa. Asal nanti digantiin sama istrinya masuk penjara." ucap Uya sambil tertawa.
Hanya ada beberapa pasal yang menurut Uya Kuya, masuk akal dan bisa diterapkan. Namun, semua ini tetap kembali ke persetujuan Presiden karena keputusan untuk mengesahkan dan menerapkan pasal ini tergantung dalam kuasanya.
(nap/nap)